Selasa, 7 Oktober 2025

Dituntut 3 Tahun Penjara, JPU Sebut Agus Nurpatria Amankan CCTV Tanpa Adanya Surat Perintah

Agus Nurpatria tidak sepantasnya melakukan perbuatan mengamankan CCTV atas kedudukannya sebagai pimpinan Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Kompas TV
Agus Nurpatria ketika menjalani sidang perdana perkara obstruction of justice kematian Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). 

Yakni, merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan amar tuntutan terhadap Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).

Selain itu, Agus juga dibebankan denda Rp20 juta.

“Menjatuhkan pidana denda Rp20 juga subsider 3 bulan penjara,” kata Jaksa. 

Dalam kasus ini, Agus Nurpatria dianggap telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved