Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi dan Bharada E Siap Sampaikan Pembelaan Hari ini

Putri Candrawathi dan Bharada E dijadwalkan jalani sidang pembelaan atau pledoi setelah dituntut jaksa 8 tahun dan 12 tahun penjara.

Istimewa
Hari ini Rabu (1/11/2022), Putri Candrawathi (kiri) akan diperiksa sebagai terdakwa dan Richard Eliezer atau Bharada E akan jalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Putri Candrawathi dan Bharada E dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi setelah dituntut jaksa 8 tahun dan 12 tahun penjara atas pembunuhan Brigadir J. 

Agenda: Pembacaan pleidoi dari terdakwa.

Tempat: Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim: Wahyu Iman Santoso (Ketua), Morgan Simanjuntak (Anggota), dan Alimin Ribut Sujiono (Anggota).

Unggahan adik Brigadir J (tengah), Mahareza Rizky, pasca-pembacaan tuntutan Putri Candrawathi (kiri) dan Bharada E (kanan), Rabu (18/1/2023).
Unggahan adik Brigadir J (tengah), Mahareza Rizky, pasca-pembacaan tuntutan Putri Candrawathi (kiri) dan Bharada E (kanan), Rabu (18/1/2023). (TRIBUNNEWS.com Jeprima/Instagram @maharezarizky/YouTube KompasTV)

Putri Candrawathi Siap Bacakan Pledoi

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Penasehat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkapkan bahwa pihaknya telah siap melayangkan pleidoi, Rabu (25/1/2023) ini.

"Insya Allah siap," katanya saat dihubungi pada Minggu (22/1/2023).

Dalam Pledoinya, Putri Candrawathi Tanggapi Perselingkuhan dengan Brigadir J

Dalam pleidoi yang akan dibacakan nanti, istri Ferdy Sambo itu akan membantah seluruh tuntutan yang telah disampaikan oleh tim JPU dalam persidangan sebelumnya.

Termasuk di antaranya mengenai perselingkuhan dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Semua tanggapan (termasuk perselingkuhan) akan disampaikan dalam pleidoi," ujar Arman Hanis.

Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J

Kesimpulan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J muncul dalam tuntutan JPU pada persidangan Senin (16/1/2023).

JPU menyatakan bahwa kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawathi sebagai terdakwa.

Atas pemeriksaan itu, JPU pun menganalisa tidak adanya pelecehan seksual di Magelang.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved