Polisi Tembak Polisi
Bharada E Sampaikan Pembelaan Hari Ini, Ini Beberapa Poin yang Jadi Fokus Dalam Pleidoi
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi, Rabu (25/1/2023) hari ini.
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi, Rabu (25/1/2023) hari ini.
Bharada E menyampaikan pembelaan usai dituntut pidana 12 tahun atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang akan digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel persidangan akan dimulai pukul 09.30 WIB.
"Agenda untuk pembelaan," tulis laman SIPP PN Jaksel, dikutip Rabu (25/1/2023).
Sebagai informasi, terdakwa Putri Candrawathi juga akan menjalani sidang pembelaan hari ini.
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Siap Sampaikan Pledoi, Ibunda Minta Tolong Jokowi
Sebelumnya, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, menyampaikan beberapa poin yang akan jadi fokus dari nota pembelaan nanti.
Pihaknya akan mempersiapkan pleidoi berdasarkan fakta-fakta persidangan.
"Kami bekerja keras, fokus kami akan menyiapkan pledoi berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah terjadi," kata Ronny, Minggu (22/1/2023) dikutip dari youTube KompasTv.
Menurut Ronny, ada beberapa tuntutan jaksa yang dianggap berbeda dengan fakta persidangan.
Diantaranya soal relasi kuasa, aspek psikologi dari terdakwa dan juga soal peran Eliezer sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Fakta persidangan yang sudah dilihat oleh publik bahwa Richard adalah jusctice collaborator atau pengungkap fakta apa yang terjadi."
"Kedua, terkait relasi kuasa itu pun sudah terungakp di persidangan."
"Ketiga, Richard sebagai alat itu juga sudah terungkap di persidangan, ada yang menyuruh dan Richard ini sebagai alat, " tutur Ronny.

Baca juga: 3 Pengakuan Ferdy Sambo Soal Detik-detik Penembakan Brigadir J, Tak Perintahkan Bharada E Tembak
Ronny menuturkan, berdasarkan keterangan ahli pidana yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kuasa hukum pihak Ferdy Sambo, Bharada E disebut sebagai alat atas perintah atasannya.
Sehingga, Bharada E, kata Ronny, tidak bisa dimintai pertanggung jawaban.
"Berdasarkan ahli pidana alat tidak bisa dimintai pertanggung jawaban ," ucapnya.
Lanjut Ronny juga akan menyoroti soal Bharada E yang disebut sebagai eksekutor tewasnya Brigadir J.
"Di fakta persidangan dia tidak disebut sebagai eksekutor, jadi kami agak kaget di tuntutan jaksa malah menyebutkan eksekutor, ini yang menjadi pertanyaan kami," ujar Ronny.
Menurut Ronny, berdasarkan fakta persidangan, Bharada E hanya sebagai penerima perintah.
"Di fakta persidangan dia hanya sebagai penerima perintah."
"Jadi kalau terakit eksekutor kami keberatan."
"Sudah jelas di persidangan klien kami berdasarkan perintah, kemudian ada relasi kuasa dan ada aspek psikologi," tegasnya.
Heran Tuntuntan Bharada E Lebih Tinggi dari PC

Ronny mengaku heran mengapa kliennya yang berstatus sebagai JC justru mendapat tuntutan hukuman yang lebih tinggi dibanding Putri Candrawathi.
Padahal Putri bersama suaminya Ferdy Sambo disebut sebagai otak pembunuhan berencana Brigadir J.
Putri Candrawathi dalam kasus ini dituntut delapan tahun penjara, sementara Bharada E dituntut 12 tahun.
"Dalam hal ini, Richard Eliezer sudah berani jujur dan kemudian tuntutannya juga tinggi diantara terdakwa lain yang jadi otak pembunuhan ini."
"Biarlah publik yang menilai," kata Ronny.
Ronny pun menyatakan akan terus berjuang membela Bharada E.
Ia menyebut Bharada E sebagai orang kecil kelas bawah dengan melawan kesewenang-wenangan dari mereka yang menjabat posisi kelas atas seperti Ferdy Sambo.
"Kami akan terus berjuang, perjuangan kami tidak akan sampai di sini, kami yakin bahwa keadilan ada untuk orang kecil, untuk orang yang tertindas," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.