Trending
Soal Perselingkuhan Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf: Tak Sesuai Keterangan
Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menyebut tudingan perselingkuhan antara kliennya dan Putri Candrawathi tidak sesuai dengan keterangan.
TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf telah selesai membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk kliennya pada Selasa, (24/1/2023).
Dalam pembelaannya, kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan tidak terima dengan adanya tudingan yang menyebut kliennya berselingkuh dengan Putri Candrawathi.
Sebelumnya, Kuat Maruf dicurigai memiliki hubungan dengan Putri Candrawathi hingga dituding keduanya berselingkuh di belakang Ferdy Sambo.
Menurut Irwan, hal tersebut hanyalah imajinasi dari Jaksa.
Jaksa Penuntut Umum dinilai hanya mendasarkan tuntutan dari hasil tes poligraf para terdakwa dengan cara yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu saja, menurut Irwan, tudingan tersebut juga berbanding terbalik dari hasil tes poligraf dengan keterangan Susi.
“Tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban hanyalah imajinasi Jaksa Penuntut Umum."
"Karena didasarkan hasil bukti pemeriksaan poligraf dan tidak berkesesuaian dengan keterangan terdakwa dan saksi Susi yang menemukan saksi Putri Candrawathi tergeletak lemas dan tak berdaya akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh korban,” kata Irwan Irawan dikutip dari YouTube KompasTV, Selasa (24/1/2023).
Tidak hanya itu saja, pada nota pembelaan tersebut, Irwan juga menyebut kliennya tidak memiliki motif pribadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Terdakwa tidak memiliki motif pribadi atas terjadinya pembunuhan terhadap korban, hal ini berkesesuaian dalam keterangan terdakwa Daden dan saksi Daden, sebab sebelum kejadian para ART masih bersendau gurau di rumah Saguling,” sambungnya.
Lebih lanjut, terkait Kuat Maruf yang kala itu membawa pisau, Irwan menyebut kliennya hanya berupaya untuk melindungi diri dan tidak bermaksud untuk melakukan pembunuhan.
“Terdakwa membawa pisau dapur semata-mata hanya untuk melindungi diri dan bukan untuk mempersiapkan pelaksanaan pembunuhan di Duren Tiga,”
“Hal ini berkesesuaian dari keterangan terdakwa saksi Adzan Romer, saksi Ridwan, saksi Ricky Rizal di bawah sumpah di muka persidangan,” kata Iwan.
Bahkan, terkait dengan adanya perjanjian antara Kuat Maruf dan Fery Sambo, menurut Irwan kliennya tidak pernah dijanjikan apapun.
Hal tersebut juga berkesesuaian dengan keterangan Kuat dan Ferdy Sambo.
(Tribunnews.com/Linda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.