Minggu, 5 Oktober 2025

Ibadah Haji 2023

Dirjen Penyelenggaraan Haji Kementerian Agama: Biaya Haji Rp 69 Juta Masih Usulan 

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief mengatakan bahwa angka ini masih berupa usulan.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
Diskusi Media "Biaya Haji 2023 Naik? yang diselenggarakan Kementerian Agama di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023. Kementerian Agama (Kemenag) berencana menaikkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) menjadi Rp 69 juta per jamaah. 

Hilman memastikan bahwa usulan kenaikan biaya haji di Indonesia sudah disesuaikan dengan harga yang ditetapkan Arab Saudi.

"Insya Allah dari pemerintah, Kementerian Agama Republik Indonesia tidak ada niatan untuk memberikan biaya yang memberatkan, tapi kita juga mendorong calon jamaah untuk bersiap-siap semuanya, termasuk bersiap keuangan, fisik, kesehatan, dan sebagainya. Karena kita ingin mendorong konsep istitoah (dalam berhaji), orang yang mampu," ujarnya.

Baca juga: Sapuhi Minta Pemerintah Cegah Kuota Tak Terpakai Jika Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Naik

Sebelumnya Kementerian Agama mengusulkan rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.

Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.

Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023).

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag. 

Adapun biaya tersebut dibebankan langsung kepada jemaah berupa:

Pertama, Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00,

Kedua, Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00.

Ketiga, Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00.

Keempat, Living Cost Rp4.080.000,00.

Kelima, Visa Rp1.224.000,00; dan 

Keenam, Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60

Baca juga: Pimpinan Komisi VIII DPR Sebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023 akan Diputuskan pada 13 Februari

Kebijakan disebut Menag, untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag. 

Setelah menyampaikan usulan, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR. 

“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” kata dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved