Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Bacakan Pleidoi, Kuat Mauf Klaim Tak Bawa Pisau ke Rumah Duren Tiga

Mantan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf membantah membawa pisau ke Rumah Duren Tiga.

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kuat Ma'ruf dalam sidang agenda pembacaan pleidoi pada Selasa (24/1/2023). 

Satu di antara fakta persidangan yang dipertimbangkan tim JPU, yaitu kesaksian Diryanto yang melaporkan kepada Kuat bahwa rumah sudah dibersihkan.

"Kemudian terdakwa Kuat membawa pisau dari Magelang menuju Jakarta," kata jaksa penuntut umum.

Baca juga: IPW Prediksi Ferdy Sambo Bakal Buka-Bukaan Jika Dihukum Mati Termasuk Soal Tambang Ismail Bolong

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Ma'ruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP."

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved