Kamis, 2 Oktober 2025

Ibadah Haji 2023

Dinilai Terlalu Tinggi, Komisi VIII DPR Masih Kaji Usulan Menag Yaqut Biaya Haji Rp69 Juta

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, MF Nurhuda Y mengatakan pihaknya masih mengkaji usulan Kemenag menaikkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, MF Nurhuda Y. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, MF Nurhuda Yusro mengatakan pihaknya masih mengkaji usulan Kemenag menaikkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Seperti diketahui, pemerintah lewat Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan perubahan biaya haji 2023 menjadi Rp 69,1 juta perjemaah. Ini lebih tinggi dibanding haji 2022 yang rata-rata Rp 39,8 juta.

“Kita harus kaji dulu secara mendalam di panja haji, karena itu terlalu tinggi bagi calon jamaah,” kata Nurhuda saat dihubungi, Jumat (20/1/2023).

Ia mengatakan usulan tersebut akan diproses sesuai dengan mekanisme yang ada, yakni melalui usulan yang disampaikan dalam rapat kerja bersama DPR RI, khususnya Komisi VIII.

Pembahasan tersebut pun akan dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444H/2023M, yng dibentuk pada RDP kemarin.

“Mekanisme selanjutnya akan dibahas bersama di Panja Haji antara Pemerintah yang diwakili oleh Kemenag dengan DPR melalui Komisi VIII,” katanya.

Ia pun meminta agar semua pihak bersabar menunggu hasil pembahasan tersebut. Ia juga berharap pengkajian yang dilakukan dapat menemukan titik terang terkait usulan biaya haji tahun ini.

“Kita tunggu saja proses dan hasil pembahasannya. Semoga ada titik temu yang melegakan semua pihak,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PAN, Ashabul Kahfi mengatakan pihaknya akan mengkaji usulan Kementerian Agama (Kemenag) soal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 naik menjadi Rp 69 juta per jemaah.

"Usulan Kemenag itu masih bakal dikaji lebih lanjut oleh Panja (panitia kerja) Komisi VIII," kata Kahfi kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).

Kahfi memastikan pihaknya akan tetap berpihak kepada rakyat, bukan hanya yang berangkat tapi seluruh masyarakat yang masa antreannya masih panjang.

"Percayalah, kami di Komisi VIII tetap berpihak pada rakyat. Bukan hanya kepada yang akan berangkat, tapi kepada masyarakat yang masa antreannya masih panjang," ujarnya.

Menurut Kahfi, usulan kenaikan dana setoran haji merupakan respons atas beberapa kebijakan pemerintah Saudi Arabia, yang menaikkan harga beberapa sektor pelayanan haji.

Selain itu, anggaran dana haji yang ada di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sedapat mungkin dikelola dengan prinsip berkeadilan dan keberlanjutan.

"Jika kita meneruskan kebijakan penyaluran dana keuntungan investasi BPKH untuk menutupi kekurangan setoran haji sampai 50 persen. Makanya, Kemenag mengusulkan agar penyaluran dana BPKH maksimal 30 persen, sisanya tetap dibebankan kepada jamaah," ucap Kahfi.

Baca juga: Panitia Kerja Komisi VIII DPR Kaji Usulan Menag soal Kenaikan Biaya Haji 2023 Menjadi Rp 69 Juta

Lebih lanjut, Kahfi menjelaskan pihaknya akan berusaha mencari komponen anggaran yang masih dapat dikurangi.

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan BPIH naik pada tahun 2023 sebesar Rp 69 juta per calon jemaah.

"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi bipih (biaya perjalanan ibadah haji) Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," ujar Yaqut dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Adapun nilai tersebut mengalami peningkatan yang cukup besar dibandingkan pada tahun 2022. Biaya haji pada tahun lalu hanya sebesar Rp 39,89 juta.

Menurut Yaqut, beban BPIH yang diterima para jemaah bakal dipergunakan untuk sejumlah peruntukkan. Di antaranya, biaya penerbangan atau embarkasi sebesar Rp 33,98 juta.

Selanjutnya, akomodasi Madinah Rp 5,6 juta, akomodasi Mekkah Rp 18,77 juta, living cost Rp 4,08 juta, visa Rp 1,22 juta, serta paket layanan Masyair Rp 5,54 juta.

Menag Yaqut menjelaskan penentuan BPIH ini telah mempertimbangkan nilai kurs dolar terhadap rupiah maupun riyal. 

Selain itu, peningkatan biaya haji 2023 ini demi menjaga keberlangsungan nilai manfaat dana haji di masa depan.

"Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH ini dengan kajian yang mendalam. Kebijakan ini diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dan keberlangsungan nilai manfaat di masa mendatang," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved