Polisi Tembak Polisi
Pendukung Bharada E Soraki Putri Candrawathi saat Masuk Ruang Sidang
Pendukung Bharada E menyoraki terdakwa Putri Candrawathi saat masuk ke dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendukung Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menyoraki terdakwa Putri Candrawathi saat masuk ke dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023)
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi telah direncanakan bakal menjalani agenda penuntutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan.
Pantauan Tribunnews di lokasi, para pendukung Bharada E telah memadati ruang sidang sejak pagi hari ini.
Mayoritas penggemar Bharada E adalah emak-emak.
Mereka tampak memakai atribut dukungan terhadap Bharada E.
Beberapa mereka ada yang membawa tas dengan gambar foto Eliezer dan bertuliskan dukungan terhadap Bharada E.
Seusai Putri Candrawathi masuk ruang sidang, para pendukung Bharada E pun langsung menyoraki Putri.
Mereka tampak kesal dan meminta Putri dituntut dengan hukuman yang berat.
"Tuntut yang berat Pak Jaksa," teriak salah satu pendukung Bharada E sembari menyoraki Putri Candrawathi.
Baca juga: Jelang Tuntutan, Karangan Bunga Dukungan untuk Bharada E Warnai Halaman Depan PN Jaksel
Putri yang tampak memakai pakaian serba putih itu pun langsung duduk di kursi terdakwa. Kemudian, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pun memulai persidangan.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Jaksa: Putri Candrawathi Perintahkan Ricky Rizal dan Bharada E Bersihkan Barang Brigadir J
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.