Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Momen Hakim Usir Peserta Sidang karena Gaduh Dengar Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Hakim Wahyu Iman Santoso sempat mengusir peserta sidang karena membuat gaduh di sidang tuntutan terdakwa Bharada E, Rabu (18/1/2023).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Istimewa
Hakim Wahyu Iman Santoso sempat mengusir peserta sidang karena membuat gaduh di sidang tuntutan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E sempat diwarnai kegaduhan. 

Kegaduhan di persidangan merupakan buntut para peserta sidang yang diduga tidak terima dengan tuntutan yang diputuskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Richard Eliezer

JPU menuntut terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada E, hukuman 12 tahun penjara.

Tuntutan untuk Bharada E itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023) hari ini. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan dipotong masa penangkapan," kata JPU di PN Jakarta Selatan, dikutip dari Breaking News KompasTV. 

Mendengar tuntutan JPU tersebut, para peserta sidang langsung menyambut dengan sorakan. 

Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Hal Meringankan Bharada E Sopan dan Bongkar Skenario Sambo

Mendengar dan melihat kegaduhan itu, Hakim Wahyu Iman Santoso pun menegur peserta sidang. 

Ia meminta agar para pengunjung tetap tenang. 

"Mohon kepada para pengunjung untuk tetap tenang. Tolong hargai persidangan," ujar hakim.

Meski dalam keadaan riuh, JPU tetap melanjutkan pembacaan tuntutan. 

Sidang pun kemudian semakin gaduh, para pengunjung semakin lantang berteriak. 

Hakim kemudian menyela pembacaan tuntutan oleh JPU dan menegur peserta sidang untuk kedua kalinya.

"Para pengunjung dimohon untuk tenang," ujar Hakim. 

Bharada E menangis di ruang sidang, Rabu (18/1/2023). Ia dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J
Bharada E menangis di ruang sidang, Rabu (18/1/2023). Ia dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Kondisi persidangan semakin tidak kondusif, Hakim Wahyu kemudian menginstruksikan sidang diskors. 

"Sidang dinyatakan diskors," kata Hakim. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved