Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Apa Itu Hukuman Penjara Seumur Hidup? Tuntutan JPU untuk Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J

Simak pengertian hukuman penjara seumur hidup. Diketahui, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU dalam kasus Brigadir J.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Ist
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023) saat hendak keluar dari persidangan. Dalam sidang yang digelar Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU. Simak pengertian hukuman penjara seumur hidup dalam artikel ini. 

Sebaliknya, disebut JPU, Ferdy Sambo juga tidak meminta istrinya untuk visum seusai insiden pelecehan seksual tersebut.

Padahal, Sambo merupakan penyidik yang telah berpengalaman di Korps Bhayangkara.

Baca juga: Tuntutan Jaksa: Ferdy Sambo Telah Sempurna Rencanakan Hilangnya Nyawa Brigadir J

"Adanya inisiatif saksi putri untuk bicara dengan korban 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan, tidak ada saksi Sambo meminta visum padahal Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik," jelasnya.

Tak hanya itu, JPU juga mencurigai tidak adanya pelecehan seksual lantaran Sambo membiarkan Putri Candrawathi masih berada satu mobil dengan Yosua dari rumah Jalan Saguling menuju Duren Tiga.

"Tindakan Sambo yang membiarkan saksi PC dan korban dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga," tukasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Bantah Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Danang Triatmojo/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved