Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Perbuatan Ricky Rizal Sebagai Anggota Polri dalam Kasus Tewasnya Brigadir J Dinilai Tak Pantas

Jaksa menilai tindakan Bripka Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak pantas dilakukan.

Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Jaksa menilai tindakan Bripka Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tidak pantas dilakukan. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tindakan Bripka Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak pantas dilakukan.

Terlebih Ricky Rizal merupakan anggota Polri.

Hal tersebut menjadi pertimbangan yang memberatkan Bripka Ricky Rizal dalam tuntutannya.

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Tak hanya itu, tindakan Bripka Ricky Rizal juga telah mengakibatkan hilangnya nyawa korban dalam hal ini Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Bahkan, telah menyisakan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Baca juga: Jaksa: Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J Sebanyak 2 Kali

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," kata jaksa.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," sambungnya.

Ricky Rizal Disebut Awasi Pergerakan Brigadir J

Dalam tuntutan Ricky Rizal berperan mengawasi pergerakan Brigadir J sesaat sebelum eksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut JPU, terdakwa Ricky Rizal diduga sengaja tak masuk ke dalam rumah dinas Sambo di Duren Tiga.

Baca juga: Pakar: Jika Ricky dan Kuat Dituntut Duluan, Kemungkinan Turut Mempengaruhi Hukuman Ferdy Sambo

Namun, dia tetap berada di halaman depan rumah untuk mengawasi Brigadir J.

"Untuk terdakwa Ricky, pada saat tiba di rumah dinas Duren Tiga tidak ikut masuk tetapi berdiri di garasi rumah untuk terus betugas mengawasi korban Nopriansyah Yosua Hubarat," ujar jaksa.

Baca juga: Putri Candrawathi & Ferdy Sambo Disebut Sengaja Ubah Penampilan untuk Mendapatkan Iba Jaksa & Hakim

Dalam kasus ini, Ricky Rizal ingin memastikan Brigadir J tetap berada di rumah dinas. Dengan kata lain, saat Ferdy Sambo datang, proses eksekusi bisa dapat langsung dilakukan atasannya itu.

Tak hanya itu, Jaksa menilai Ricky telah mengawasi Brigadir J sejak berada di Magelang pada 7 Juli 2022 lalu.

"Brigadir J yang sedang berdiri di taman halaman rumah dinas tersebut guna memastikan korban tidak kemana-kemana dan tugas ini sudah dijalankan sejak dari perjalanan Magelang menuju Jakarta," kata jaksa.

Dituntut 8 Tahun Penjara

Atas perbuatannya jaksa menjatuhkan tuntutan pidana kepada Ricky Rizal 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ricky Rizal alias Bripka RR bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Baca juga: Dua Masalah Berat Disebut akan Menimpa Sambo dan Putri Candrawathi Setelah Kasus Brigadir J Usai

"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP," kata jaksa.

Untuk informasi, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved