Pemilu 2024
Jadwal Rekrutmen Panwaslu Kelurahan atau Desa untuk Pemilu 2024 dari Bawaslu RI, Serta Syarat Daftar
Simak jadwal rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024 dari Bawaslu RI, lengkap dengan syarat pendaftaran.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih
- Bersedia bekerja penuh waktu dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
- Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Masyarakat yang ingin mendafatar Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024, wajib melampirkan sejumlah berkas dalam pendaftaran.
Baca juga: Cara Cek Nama di DPT Pemilu 2024 Secara Online di cekdptonline.kpu.go.id
Syarat kelengkapan dokumen calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024
- Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.