Pelanggaran Ham Berat
Mahfud MD Terima Kasih ke PBB yang Apresiasi Pemerintah Soal Penyelesaian HAM Berat Masa Lalu
Mahfud MD terima kasih atas apresiasi PBB ke Indonesia atas upaya pelanggaran HAM berat masa lalu yang ditindaklanjuti Presiden Jokowi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD berterima kasih pada Dewan HAM PBB yang telah memberikan apresiasi ke pemerintah Indonesia atas upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu sebagaimana yang disampaikan Tim PPHAM dan kemudian ditindaklanjuti Presiden Joko Widodo.
Mahfud MD pun membagikan video pernyataan juru bicara Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia OHCHR Liz Throssell saat konferensi pers di Jenewa pada Jumat (13/1/2203).
Video tersebut dibagikan Mahfud MD melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, pada Minggu (15/1/2023).
Dalam video pernyataannya, Liz mengatakan pihaknya menyambut baik pengakuan dan penyesalan yang disampaikan Presiden Joko Widodo atas terjadinya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.
Pernyataan Presiden, kata Liz, bagian dari jalan panjang para korban dan orang-orang yang mereka cintai untuk mendapatkan keadilan.
PBB, kata Liz, juga mendorong langkah nyata Pemerintah Indonesia menuju upaya pencarian keadilan yang bermakna, terbuka, dan partisipatif.
Hal tersebut, kata Liz, dilakukan guna menjamin kebenaran, keadilan, pemulihan, dan ketidakberulangan bagi korban dan masyarakat terdampak termasuk bagi korban konflik terkait kekerasan sesksual.
Proses hukum transisional yang komprehensif, kata Liz, akan membantu memecah rantai impunitas yang telah berlangsung puluhan tahun, meningkatkan pemulihan secara nasional, dan memperkuat demokrasi di Indonesia.
Baca juga: Mahfud MD Beberkan Pemulihan yang Akan Diberikan Negara bagi Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD mengucapkan terima kasih.
"Terima kasih kepada semua pihak yang telah memahami dan memberi dukungan kepada Pemerintah dalam membentuk 'Tim Penyelesaian Nonyudisial atas Pelanggaran Ham Berat Masa Lalu' tanpa menegasikan penyelesaian yudisial melalui Kepres Nomor 17/2022," kata Mahfud MD di akun Twitternya, @mohmahfudmd, pada Minggu (16/1/2023).
"Statement resmi Presiden akan terus menindaklanjuti (ditindaklanjuti)," kata Mahfud MD.
Mahfud MD pun menanggapi adanya kritik terhadap langkah yang diambil negara melalui Presiden Joko Widodo tersebut.
Menurutnya, kritik-kritik yang ada telah diantisipasi.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada mereka yang telah memberikan kritik terhadap langkah pemerintah tersebut.
"Kritik pasti ada tetapi sudah kita antisipasi. Terima kasih kepada semua pengritik karena 'kritik adalah vitamin',", kata Mahfud MD
"Kita melakukan melakukan reformasi tahun 1998, antara lain, untuk memberi ruang kepada kritik sekaligus memberi tempat untuk menjawab kritik. Itu salah satu kemajuan demokrasi kita,", sambung Mahfud MD.

Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui secara resmi terjadinya berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.
Presiden mengakui adanya pelanggaran HAM setelah menerima laporan akhir Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (11/1/2023).
“Saya telah membaca dengan seksama laporan dari Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022,” katanya.
“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” katanya.
Sebelumnya negara belum pernah mengakui adanya pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Presiden sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat tersebut.

Peristiwa yang diakui sebagai pelanggaran HAM Berat diantaranya yakni:
1) Peristiwa 1965-1966,
2) Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985,
3) Peristiwa Talangsari, Lampung 1989,
4) Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989,
5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,
6) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,
7) Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999,
8) Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,
9) Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999,
10) Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002,
11) Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan
12) Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.
Presiden menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban peristiwa tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.