Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Keluarga Brigadir J Berharap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Maksimal

Keluarga Brigadir J berharap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal dituntut hukuman maksimal.

Editor: Adi Suhendi
Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berharap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut hukuman maksimal. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berharap Ferdy Sambo dan Putri Candrawath dituntut hukuman maksimal.

Diketahui para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai Senin (16/1/2023) .

Kamaruddin mengatakan keluarga Brigadir J berharap agar jaksa penuntut umum (JPU) dapat menjatuhkan hukum maksimal kepada mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Adapun ancaman hukuman maksimal tersebut tertuang dalam Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan jaksa yakni pidana mati.

"Karena dia berbelit-belit dan tidak mau mengakui kesalahannya dan serta tidak mau jujur dan berterus terang, ya keluarga minta dihukum seberat-beratnya. Sesuai dengan pasal 340," kata Kamaruddin saat dimintai tanggapannya, Minggu (15/1/2023).

Baca juga: Keluarga Brigadir J Harap Ferdy Sambo dan Putri Dituntut Hukuman Mati: Eliezer Semoga Ada Keringanan

Tak hanya kepada Ferdy Sambo, harapan serupa juga diutarakan pihak keluarga untuk terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Jaksa juga diminta untuk dapat menjatuhkan tuntutan maksimal kepada ketiga terdakwa tersebut.

"Harapannya supaya terpenuhi kepastian hukum keadilan dan manfaatnya. Untuk PC, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal juga harus dihukum," kata dia.

Terkecuali untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, pihak keluarga kata Kamaruddin berharap agar ada keringanan tuntutan untuk yang bersangkutan.

Baca juga: Model Rambut Putri Candrawathi dan Kaca Mata Ferdy Sambo Jadi Perhatian, Disebut Punya Maksud Khusus

Hal itu didasari karena, Richard Eliezer telah beberapa kali mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada keluarga Brigadir J termasuk kepada ayah dan ibundanya.

"Tapi kepada Richard Eliezer karena jujur dalam berterus terang dan minta maaf, keluarga telah memaafkannya," kata Kamaruddin.

"Betul, karena dia kan ada motif mau dapat uang sama melaksanakan perintah karena pengalamannya masih kurang, masih muda, jadi tapi dia kembali ke jalan yang benar maka pihak keluarga memaafkan," kata dia.

Sebagai informasi, sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah memasuki babak akhir.

Baca juga: Tangisan Arif Rachman, Mengaku Sangat Takut dengan Ferdy Sambo hingga Bernasib Seperti Brigadir J

Jaksa penuntut umum (JPU) telah dimandatkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggelar sidang pembacaan tuntutan usai pemeriksaan saksi hingga ahli digelar selama sekitar 3 bulan.

Kelima terdakwa akan dijatuhi tuntutan dalam sidang secara bergantian. Untuk sidang terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan digelar Senin 16 Januari 2023.

Sementara untuk terdakwa Ferdy Sambo akan digelar sidang Selasa 17 Januari 2023, sedangkan untuk Putri Candrawathi serta Richard Eliezer atau Bharada E digelar pada Rabu 18 Januari 2023.

Keseluruhan persidangan akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk informasi, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved