Senin, 29 September 2025

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja Bukan Penerima Upah

Berikut cara klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan. Terdapat syarat dan dokumen pesertanya

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
zoom-inlihat foto Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja Bukan Penerima Upah
bpjs.ketenagakerjaan
Logo BPJS Ketenagakerjaan - Berikut cara klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan.

- NPWP (saldo lebih dari 50 juta)

Cara klaim

- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan

- Mengambil nomor antrian untuk klaim JKK

- Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian

- Dilayani oleh Petugas

- Menerima tanda terima klaim

- Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

- Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta

- Jangka waktu penyelesaian 7 hari kerja setelah berkas disetujui

Cek status klaim

- Kunjungi laman bpjs.keteganakerjaan, klik di sini;

- Pilih melalui KPJ atau NIK sebagai data pelacakan;

- Masukkan nomor KPJ atau NIK yang dipilih;

- Klik 'Lacak Klaim Saya';

- Tunggu hingga layar memunculkan klaim Anda.

(Tribunnews.com/Pondra Puger)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan