Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Lukas Enembe

VIDEO Mahfud MD Ungkap Proses Penangkapan Lukas Enembe: Setiap Hari Pantau Transaksi Katering

Proses hukum terhadap Lukas, menurut Mahfud MD, sudah didiskusikan sejak lama.

Penulis: Gita Irawan

Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT TBP Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Selain itu, Lukas turut diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.(Tribunnews.com/Gita Irawan)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved