Rabu, 1 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Putri Ngaku Alami Rudapaksa, tapi Bisa Minta Agar Brigadir J Resign, Pakar Forensik: Janggal

Pakar forensik menyebut pengakuan Putri Candrawathi yang mengalami rudapaksa tetapi bisa meminta Brigadir J agar resign adalah janggal.

Foto Kolase Tribunnews.com/Kompas.TV
Pakar forensik menyebut pengakuan Putri Candrawathi yang mengalami rudapaksa tetapi bisa meminta Brigadir J agar resign adalah janggal. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menyebut pengakuan Putri Candrawathi yang mengalami rudapaksa oleh Brigadir J tetapi tak berselang lama bisa meminta sang ajudan untuk mengundurkan diri atau resign dianggap janggal.

Padahal, kata Reza, jika seseorang menjadi korban rudapaksa maka selama pemerkosaan berlangsung akan muncul respons yang dinamakan freeze atau tonic immobility.

Pernyataan Reza ini mengutip dari keterangan pakar psikologi Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor), Reni Kusumowardhani yang juga sempat menjadi saksi ahli meringankan dari kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Lebih jauh, Reza menjelaskan bahwa freeze berarti adanya kelumpuhan dalam bagian otak yang berguna untuk proses berpikir atau prefontal cortex.

Mengacu pada pengertian tersebut, ia mengungkapkan bahwa ketika korban mengalami rudapaksa maka akan terjadi kelumpuhan di bagian prefontal cortex.

Hal ini membuat korban tidak akan mampu bergerak.

Baca juga: Putri Candrawathi Soal Alasan Tak Visum: Saya Bingung dan Malu

Bahkan, lanjut Reza, korban pun tidak bisa untuk berpikir hingga melarikan diri.

"Ketika bagian otak (prefontal cortex) itu lumpuh, maka korban pemerkosaan tidak mampu berpikir."

"Jangankan menggerakkan tubuh untuk melawan atau pun melarikan diri, berpikir pun nggak otak sanggup," jelasnya dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Rabu (11/1/2023).

Namun, masih merujuk pada pengertian tersebut, Reza menilai ada kejanggalan dalam pengakuan Putri Candrawathi yang mengalami rudapaksa, tetapi tak berselang lama bisa meminta Brigadir J untuk resign sebagai ajudan.

Berdasarkan riset, Reza menjelaskan bahwa korban pemerkosaan memerlukan waktu berhari-hari untuk sembuh dari tonic immobility atau freeze.

"Pertanyaannya, berapa lama waktu yang dibutuhkan korban sejak berlangsungnya serangan seksual hingga benar-benar berakhirnya tonic immobility? Jawabannya, mengacu riset terhadap 298 korban pemerkosaan, adalah 2 hingga 37 hari."

"Berarti rata-rata korban butuh waktu 19,1 hari sejak diperkosa sampai freeze-nya berhenti tuntas," paparnya.

Baca juga: Putri Candrawathi: Ferdy Sambo Sangat Cinta Seragam Cokelatnya

Dengan penjelasan dan pengakuan Putri tersebut, Reza pun mempertanyakan keterangan istri Ferdy Sambo itu terkait rudapaksa yang dialami oleh Brigadir J di rumah Magelang.

"PC sendiri butuh berapa lama sampai bisa memulihkan kemampuan berpikirnya? Tampaknya hanya dalam hitungan menit dia sudah mampu memikirkan langkah mitigasi pasca pemerkosaan. Realistiskah?

"Jadi, benarkan PC mengalami freeze alias tonic immobility saat dan pasca diperkosa? Lebih mendasar lagi, jadi benarkah PC diperkosa?" katanya.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut saksi yang dapat dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut saksi yang dapat dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi).  (Warta Kota/YULIANTO)

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan hari ini, Putri menceritakan peristiwa di Magelang dengan menangis.

Putri mengungkapkan bahwa dia meminta Brigadir J agar resign sesaat setelah dirinya mengaku dirudapaksa oleh Yosua.

"Waktu dek Ricky panggil dek Yosua, dek Ricky naik bersama dek Yosua masuk ke dalam kamar saya berdua. Lalu kalau tidak salah dek Ricky menyampaikan 'mohon izin ibu ini Yosua'. Saya anggukkan saja, kemudian Yosua duduk di sebelah kiri tempat tidur saya," kata Putri dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Putri Candrawathi Tak Menyangka Ferdy Sambo Suaminya Bisa Bertindak Kelewat Batas Bunuh Brigadir J

Tak lama, Ricky Rizal keluar meninggalkan kamar Putri Candrawathi.

Namun, Putri menyebut Ricky masih bisa melihat dirinya dari luar kamar karena pintu dalam keadaan terbuka.

"Pintu warna putih yang kayu terbuka, hanya pintu kaca itu tertutup tapi dek Ricky masih bisa lihat saya. Saya jadi tidak berduaan dengan Yosua di kamar," ujar dia.

Setelahnya, ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa bertanya apa yang disampaikan Putri Candrawathi kepada Brigadir J saat berada di dalam kamar.

"Waktu itu saya sampaikan ke dek Yosua saya mengampuni perbuatanmu yang keji, saya minta dia untuk resign," ungkap Putri.

"Maksudnya resign di sini resign sebagai ajudan dari suami saudara atau resign dari kepolisian?" tanya Hakim.

"Resign sebagai driver atau anggota suami saya. Maksud saya adalah dia tidak bekerja lagi di rumah kami," ucap istri Ferdy Sambo itu.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved