Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Tak Tahu Alasan Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J: Saya adalah. . .

Putri Candrawathi mengaku tak tahu alasannya menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan diadili di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Penulis: Sri Juliati
Istimewa
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Putri Candrawathi mengaku tak tahu alasannya menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan diadili. 

TRIBUNNEWS.COM - Istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku tak tahu alasannya dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini diungkapkan Putri Candrawathi dalam sidang pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Saat itu, Putri Candrawathi ditanya oleh anggota majelis hakim Morgan Simanjuntak terkait kasus yang tengah menjeratnya.

"Kamu kenapa dijadikan tersangka?" tanya hakim Morgan, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.

Sembari menangis, Putri Candrawathi menjawab tidak tahu pada pertanyaan tersebut.

"Saya tidak tahu, Yang Mulia," ucap Putri Candrawathi.

Baca juga: Putri Candrawathi Sebut Ferdy Sambo Ingin Balik Lagi ke Magelang Usai Dengar Pelecehan Seksual

"Oh tidak tahu," timpal Morgan.

Masih dengan suara terisak, Putri Candrawathi melanjutkan kalimatnya.

"Karena, saya sebenarnya adalah...," kata Putri Candrawathi sembari menangis.

Setelah ditunggu beberapa saat, Putri Candrawathi rupanya enggan melanjutkan ucapannya.

Hakim Morgan pun menengahi dengan berkata jawaban Putri Candrawathi akan menjadi pertimbangan di dalam putusan hakim.

"Ya, nggak apa-apa, kalau nggak tahu, nggak apa-apa. Nanti akan kita pertimbangkan semuanya di dalam putusan nanti, ya," kata Morgan.

Baca juga: Putri Candrawathi Mengaku Tak Lihat Jasad Brigadir J di Duren Tiga

Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Sebelumnya diketahui, Putri menjadi ikut menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas suaminya pada 8 Juli 2022.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (17/10/2022) disebutkan, Putri Candrawathi diduga sengaja menggiring Brigadir J ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, untuk dieksekusi.

Putri Candrawathi secara sadar menjalankan rencana pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo dan membantu membawa Brigadir J ke lokasi eksekusi.

Menurut Jaksa, Putri Candrawathi sengaja mengajak Brigadir J ke rumah dinas Duren Tiga dengan modus isolasi mandiri setelah melaksanakan PCR.

Kemudian peran lainnya menurut Jaksa, Putri Candrawathi mengetahui soal rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sebab, Putri Candrawathi hadir di lokasi rumah Jalan Saguling, Duren Sawit, Jakarta Selatan, di mana saat itu Ferdy Sambo merencanakan eksekusi terhadap Brigadir J.

Putri Candrawathi turut terlibat dalam pembuatan rencana, mendengar, dan ikut menjadi pelaksana pembunuhan Bgiradir J.

"Saksi Putri Candrawati pun ikut terlibat dan mendengar (rencana Ferdy Sambo)," ungkap Jaksa.

Adapun Putri Candrawati sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Ia dijerat dengan sangkaan yang sama dengan Ferdy Sambo, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukumannya adalah pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.

Namun saat jadi tersangka, ia tidak langsung ditahan karena beralasan memiliki anak kecil dan mengaku sakit.

Setelah 1,5 bulan menjadi tersangka, Putri Candrawathi akhirnya resmi ditahan di Rutan Mabes Polri.

Penahanan itu bersamaan kedatangan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri untuk memenuhi wajib lapor.

Selain Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, ada tiga sosok lain yang ikut menjadi tersangka.

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Hakim Heran Putri Candrawathi Mau Isolasi Mandiri di Rumah Dinas Tapi Panggil Brigadir J Mendampingi

Putri Ceritakan Kronologis Brigadir J Paksa Masuk ke Kamarnya di Magelang

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). (Warta Kota/YULIANTO)

Sementara itu, dalam persidangan Rabu hari ini, Putri Candrawathi menangis saat menceritakan kronologis Brigadir J memaksa masuk ke kamarnya dan melakukan pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 lalu.

Awalnya, Putri menceritakan kegiatannya sebelum adanya pelecehan seksual di Magelang pada 7 Juli 2022.

Saat itu, dirinya tak banyak melakukan kegiatan lantaran bangun siang.

"Setelah suami saya berangkat sekitar pukul 5 pagi dari Magelang menuju Yogyakarta ke bandara, saya tetap istirahat karena saya masih ngantuk dan saya hari itu bangun agak siang," kata Putri.

Seusai bangun, Putri menyatakan bahwa dirinya pun memutuskan untuk mandi dan turun makan siang.

Seusai makan siang, dia memutuskan kembali tidur karena sedang tidak enak badan.

"Abis makan siang saya naik ke kamar, saya agak tidak enak badan, badan saya agak meriang dan pusing. Lalu saya naik ke kamar untuk istirahat," jelas Putri.

Saat itu, Putri mengaku tidak melihat siapa pun di rumah tersebut.

Namun sebelum tidur, dirinya terlebih dahulu menutup pintu kaca kamarnya.

"Setelah saya makan siang saya naik ke kamar lantai 2, saya tutup pintu kacanya saya kunci terus saya masuk ke kamar dan saya tertidur."

"Kalau untuk waktu saya tidak tahu, tapi masih terang," ungkap Putri.

Tak lama setelah tertidur, Putri mengaku kaget karena mendengar bunyi pintu yang dibuka dengan keras.

Saat membuka mata, dirinya pun kaget Brigadir J sudah berada di dekat kakinya.

Putri sembari menangis saat menceritakan ulang insiden tersebut di persidangan.

Dia pun beberapa kali menghentikan ceritanya dan menangis tersedu-sedu di hadapan hakim.

"Waktu itu saya tertidur terus terdengar bunyi kaya ada bunyi pintu dibuka keras. Kaya grek gitu."

"Terus saya membuka mata saya, Yosua sudah ada di dekat kaki saya," jelas Putri sembari menangis.

Lalu, Putri menjelaskan bahwa pelecehan seksual tersebut pun dituding dilakukan Brigadir J.

Namun, pelecehan seksual itu tidak bisa dijelaskan secara terbuka dalam persidangan.

Singkat cerita, Putri menyatakan dirinya ditemukan oleh Asisten Rumah Tangga (ART) Susi tergeletak di kamar mandi.

Lalu, Susi pun berteriak meminta tolong kepada orang di dalam rumah tersebut.

"Setelah saya jatuh duduk, saya tersadar ketika Susi memegang kaki kanan saya dan mengoyang-goyangkan kaki saya."

"Dia bilang ibu ibu. Terus dia membuka mata saya dan saya menangis," jelas Putri sembari menangis.

Selanjutnya, Putri menuturkan bahwa Kuat Maruf dan Susi pun mengangkat dirinya untuk kembali dibaringkan ke tempat tidur.

"Lalu Susi berteriak Om Kuat, Om Kuat tolong ibu. Lalu Kuat naik ke atas memegang kaki kiri saya dan menangis. Lalu saya diangkat oleh Kuat dan Susi ke dalam kamar saya dibaringkan di tempat tidur," tukasnya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved