Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Mengaku Dilema Karena Ferdy Sambo Lanjut Aktivitas Setelah Tahu Peristiwa Magelang

Putri Candrawathi mengaku dilema karena suaminya Ferdy Sambo malah melanjutkan aktifitas setelah dirinya menceritakan tragedi Magelang.

Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Dalam sidang hari ini Putri Candrawathi mengaku dilema karena suaminya Ferdy Sambo malah melanjutkan aktifitas setelah dirinya menceritakan tragedi Magelang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi mengaku dilema karena suaminya Ferdy Sambo malah melanjutkan aktifitas setelah dirinya menceritakan tindak kekerasan yang dialaminya di Magelang.

Putri Candrawathi mengaku dirinya setelah tiba di rumah Jalan Saguling, Jakarta Selatan, dirinya langsung menceritakan perbuatan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Ferdy Sambo.

Namun, Ferdy Sambo justru malah pergi untuk melanjutkan aktifitas.

"Suami saya menyampaikan ada kegiatan lanjutan. Tapi saya tidak fokus menanyakan ada kegiatan apa" kata Putri Candrawathi saat diperiksa sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Mendengar pengakuan Putri Candrawathi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mempertanyakan perasaan Putri Candrawathi saat itu itu atas sikap Ferdy Sambo.

Baca juga: Pekan Depan Jaksa Penuntut Umum Akan Bacakan Tuntutan Terhadap Putri Candrawathi

"Tadikan saudari sudah menyampaikan mohon maaf dilecehkan oleh korban (Brigadir J) dan dijelaskan ke suami saudari. Tetapi suami saudari masih melaksanakan kegiatan lanjutan apa perasaan suadari saat itu?" tanya JPU.

"Sebagai seorang istri yang sudah menceritakan telah dilecehkan tapi suami saudari lebih memilih kegiatan lanjutan dan tidak menyelesaikan permasalah saat itu juga atau klarifikasi," jelas JPU.

Menjawab pertanyaan jaksa, Putri Candrawathi mengaku dirinya merasa dilema.

Baca juga: Pengakuan Putri Candrawathi soal Peristiwa di Magelang: Lihat Brigadir J di Dekat Kakinya, Tak Visum

"Jujur itu sebenarnya dilema buat saya. Satu sisi saya korban kekerasan seksual dan tidak ingin orang lain tahu aib dari keluarga kami," jawab Putri Candrawathi.

Lalu Putri melanjutkan sisi lainnya dirinya mengerti bahwa suaminya begitu cinta dengan institusi Polri dan sangat menghormati pimpinannya.

"Selama saya bersama suami, saya pun beberapa kali sakit dan diopname suami saya tidak pernah mampir," kata Putri Candrawathi.

Untuk informasi, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Putri Candrawathi Tak Tahu Alasan Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J: Saya adalah. . .

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved