Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Pengakuan Putri Candrawathi soal Peristiwa di Magelang: Lihat Brigadir J di Dekat Kakinya, Tak Visum

Berikut ini pengakuan Putri Candrawathi soal peristiwa di Magelang, sebut Brigadir J sempat menangis dan memohon ampun.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
Istimewa
Brigadir J (kiri) dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023) (kanan). Berikut ini pengakuan Putri Candrawathi soal peristiwa di Magelang, sebut Brigadir J sempat menangis dan memohon ampun. 

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim/Rahmat Fajar Nugraha) (Kompas.com/Irfan Kamil)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved