Polisi Tembak Polisi
Pengakuan Putri Candrawathi soal Peristiwa di Magelang: Lihat Brigadir J di Dekat Kakinya, Tak Visum
Berikut ini pengakuan Putri Candrawathi soal peristiwa di Magelang, sebut Brigadir J sempat menangis dan memohon ampun.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Tiara Shelavie
Istimewa
Brigadir J (kiri) dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023) (kanan). Berikut ini pengakuan Putri Candrawathi soal peristiwa di Magelang, sebut Brigadir J sempat menangis dan memohon ampun.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim/Rahmat Fajar Nugraha) (Kompas.com/Irfan Kamil)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.