Kasus Lukas Enembe
KPK: Gubernur Papua Lukas Enembe Terima Gratifikasi Rp 10 Miliar
KPK mengungkapkan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp 10 miliar.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp 10 miliar.
Jumlah itu, dikatakan Ketua KPK Firli Bahuri, bisa saja bertambah seiring perkembangan penyidikan.
"Tersangka LE diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar," ucap Firli Bahuri saat jumpa pers penahanan Lukas di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Hanya saja, Firli belum membeberkan lebih lanjut pihak yang memberikan gratifikasi kepada Lukas Enembe.
"Saat ini kami terus lakukan pendalaman terkait informasi dan data termasuk aliran uang yang diduga diterima LE dan juga dugaan perubahan bentuk ke dalam beberapa aset yang bernilai ekonomis," katanya.
Baca juga: Kasus Lukas Enembe, KPK Blokir Rekening Senilai Rp76,2 Miliar
Lukas Enembe resmi mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
Ia ditahan selama 20 pertama sejak 11 Januari 2023 hingga 30 Januari 2023.
Semestinya, Lukas Enembe mendekam di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Namun, karena kondisi kesehatannya, penahanan Lukas dibantarkan dan harus menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua.
Baca juga: Jika Sudah Keluar dari RSPAD, Lukas Enembe akan Ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur
Selain diduga mendapat gratifikasi Rp 10 miliar, Lukas juga disinyalir menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka.
Rijatono menyuap Lukas Enembe agar PT Tabi Bangun Papua bisa mendapatkan tiga paket proyek di tahun anggaran 2019-2021.
Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Atas perbuatannya, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.