Polisi Tembak Polisi
Alasan Penundaan Sidang Tuntutan Terdakwa Bharada E
Jaksa Penuntut Umum (JPU) minta sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E ditunda pekan depan.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan perasaan Eliezer soal kesedihan keluarga korban atas tindakannya yang turut menembak Brigadir J dalam persidangan lanjutan pada Kamis (5/1/2023).
"Apa yang saudara pikirkan terhadap kesedihan daripada keluarga korban tolong sampaikan di persidangan ini?” tanya JPU.
Lalu, Eliezer menyatakan pihaknya mengakui telah salah turut menembak Brigadir J.
Sebaliknya, ia pun telah meminta maaf kepada keluarga korban lantaran ulahnya tersebut.

Baca juga: Bharada E Merasa Bersalah Tak Tahu Ada Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi di Magelang
"Saya sudah meminta maaf juga bapak ke keluarga korban, saya salah, saya tahu saya salah cuma saya juga bisa menjelaskan atas dasar apa saya melakukan hal itu,” ujar Eliezer.
Eliezer menyatakan bahwa terpaksa melakukan penembakan atas perintah Ferdy Sambo.
Dia mengaku tak bisa menolak perintah Sambo.
"Bahwa saya juga hanya disuruh sama pak Sambo pada saat itu."
"Saya juga sampai sekarang saya merasa kalau memang bisa dibalik, kalau waktu bisa diputar kembali, mungkin enggak seperti ini juga keinginan saya," pungkasnya.
Kasus Tewasnya Brigadir J
Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan diduga menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.