Pelanggaran Ham Berat
9 Poin Sikap Komnas HAM atas Pengakuan Negara Terhadap Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro mengatakan, pertama, pihaknya menyambut baik sikap Presiden atas adanya pengakuan terhadap 12 peristiwa itu.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM RI telah mencermati Pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait Laporan Tim PPHAM yang disampaikan pada hari ini Selasa (11/1/2023).
Komnas HAM, mencatat empat poin dari pernyataan Presiden Jokowi tersebut.
Pertama, pengakuan terjadinya Pelanggaran HAM yang Berat dalam 12 peristiwa.
Peristiwa tersebut antara lain peristiwa 1965/1966, peristiwa Pembunuhan Misterius 1982/1985, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Statis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilangan Orang secara Paksa 1997/1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
Selain itu juga Peristiwa Semanggi I dan II 1998/1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998/1999, Peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001/2022, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok di Aceh 2003.
Kedua, Komnas HAM juga mencatat komitmen pemulihan terhadap korban Pelanggaran HAM yang Berat tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.
Ketiga, Komnas HAM mencatat Komitmen agar peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat tidak terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang.
Keempat, Komnas HAM mencatat Presiden menugaskan Menkopolhukam untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah dalam menindaklanjuti kedua komitmen yang telah disebutkan sebelumnya.
Baca juga: Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat: Peristiwa 1965-1966 hingga Tragedi Trisakti dan Semanggi
Menyikapi pernyataan tersebut, Komnas HAM menyampaikan sembilan poin sikap.
Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro mengatakan, pertama, pihaknya menyambut baik sikap Presiden atas adanya pengakuan terhadap 12 peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM.
Kedua, pengakuan tersebut memperlihatkan adanya komitmen pemerintah sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) dalam pemulihan hak korban, untuk memberikan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat, dan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu.
Ketiga, Komnas HAM mendukung jaminan ketidakberulangan peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat dengan
membangun pemajuan dan penegakan HAM yang efektif.
Hal tersebut, kata dia, di antaranya dengan mendorong ratifikasi semua instrumen HAM Internasional, perubahan kebijakan di berbagai sektor dan tatanan kelembagaan pada institusi negara, dan peningkatan kapasitas penegak hukum dan aparat sipil negara melalui pendidikan dan pelatihan HAM.
"Keempat, meminta Menkopolhukam untuk memfasilitasi koordinasi antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung terkait tugas dan kewenangan dalam menjalankan penyelidikan dan penyidikan guna menyelesaikan Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat melalui mekanisme yudisial," kata Atnike dalam Keterangan Pers Komnas HAM RI pada Rabu (11/1/2023).
Kelima, Komnas HAM berpandangan bahwa hak korban atas pemulihan juga berlaku bagi korban peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat yang telah disidangkan melalui Pengadilan HAM namun hingga saat ini belum mendapatkan haknya atas pemulihan.
Peristiwa tersebut yaitu Peristiwa Tanjung Priok 1984, Peristiwa Timor-Timor 1999, Peristiwa Abepura 2000, dan Peristiwa Paniai 2014.
Keenam, Komnas HAM meminta berbagai institusi untuk turut mendukung kebijakan pemerintah terkait tindak lanjut atas laporan Tim PPHAM.
Institusi tersebut di antaranya TNI, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian/Lembaga lain, serta pemerintah daerah/provinsi/kabupaten/kota.
"Ketujuh, membuka ruang bagi korban untuk mengajukan status sebagai korban Pelanggaran HAM yang Berat kepada Komnas HAM," kata Atnike.
"Sesuai mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, Komnas HAM berwenang untuk menyatakan seseorang sebagai korban Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat," sambung dia.
Kedelapan, Komnas HAM meminta Menkopolhukam untuk merumuskan langkah konkret tindak lanjut atas laporan Tim PPHAM.
Kesembilan, Komnas HAM mendukung dan mendorong tindak lanjut dari Laporan Tim PPHAM sebagaimana komitmen yang telah disampaikan oleh Presiden.
"Demi pemenuhan Hak-hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat, sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya," kata Atnike.
Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui secara resmi terjadinya berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.
Presiden mengakui adanya pelanggaran HAM setelah menerima laporan akhir Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (11/1/2023).
“Saya telah membaca dengan seksama laporan dari Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022,” katanya.
“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” katanya.
Sebelumnya negara belum pernah mengakui adanya pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Presiden sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat tersebut.
Peristiwa yang diakui sebagai pelanggaran HAM Berat diantaranya yakni:
1) Peristiwa 1965-1966,
2) Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985,
3) Peristiwa Talangsari, Lampung 1989,
4) Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989,
5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,
6) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,
7) Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999,
8) Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,
9) Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999,
10) Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002,
11) Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan
12) Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.
Presiden menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban peristiwa tersebut.
pelanggaran HAM berat
Komnas HAM
Tragedi Talangsari Lampung
Petrus (penembakan misterius)
Peristiwa 1965
Pelanggaran Ham Berat
Menko Yusril Tegaskan Kasus 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat |
---|
26 Tahun Reformasi, Aktivis Gelar Pertunjukan 2.000 Tengkorak & 1.000 Kuburan Korban Pelanggaran HAM |
---|
Sekjen FOKO Purnawirawan TNI-Polri Ungkap Dampak Pengakuan 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu |
---|
Try Sutrisno dan FOKO Purnawirawan TNI-Polri Tolak Pengakuan 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu |
---|
Korban Pelanggaran HAM Berat 1965-1966 di Ceko: Kalau Jokowi Sudah Tidak Ada, Apa Ini Bisa Langgeng? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.