Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Hakim Heran Sambo Bisa Lihat Brigadir J saat Berada di Halaman TKP: Tak Mungkin, Tembok Pagar Tinggi

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso merasa heran dengan keterangan Ferdy Sambo dalam sidang, Selasa (10/1/2023)

Editor: Johnson Simanjuntak
Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). 

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya mengaku kalau dirinya memerintahkan ajudannya untuk menembak Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Perintah itu dilayangkan Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Pengakuan itu diutarakan Ferdy Sambo saat dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa dalam kasus tewasnya Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal itu bermula saat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjabarkan sedikit rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa lain di persidangan sebelumnya.

Salah satu keterangan yang digali yakni perihal rencana yang dibuat oleh Ferdy Sambo saat memanggil Bharada E ke lantai 3 rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, usai pulang dari Magelang.

"Richard Eliezer menemui terdakwa, bisa saudara terangkan apa yang suadara sampaikan kepada terdakwa Richard Eliezer?" tanya Hakim Wahyu dalam persidangan, Selasa (10/1/2023).

Ferdy Sambo mengatakan saat bertemu Bharada E, dirinya mempertanyakan mengenai kejadian di Magelang.

Kata Ferdy Sambo, Bharada E mengaku tidak mengetahui secara pasti apa kondisi yang sebenarnya terjadi.

"Setelah Richad Eliezer naik, saya menyampaikan hal yang sama kepada Richard. Sebagai ajudan apakah kamu mengetahui kejadian di Magelang. Dia juga menjawab tidak mengetahui Yang Mulia," ucap Ferdy Sambo.

Mendengar keterangan dari Bharada E, Ferdy Sambo mengaku emosi karena dinilai tidak becus mengawasi sang istri yakni Putri Candrawathi saat di Magelang.

"Saya waktu itu masih emosi dan marah, kenapa mereka ini sampai tidak bisa menjaga karema tigasnya sudah sering mendampingi pimpinan tapi ini justru terjadi kepada istri saya," kata dia.

Kendati begitu, Ferdy Sambo tidak menjelaskan secara detail kepada Bharada E soal kondisi di Magelang, justru dia memerintahkan untuk melindunginya jika Brigadir J melawan saat dilakukan konfirmasi.

Saat itu, perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E jika Brigadir J melawan yakni melakukan penembakan. Dari situ, Bharada E mengaku siap.

"Akhinya saya sampaikan kepada Richard, Richad apa kamu siap back up saya saat saya konfirmasi ke Yosua, apabila dia melawan kamu siap nembak ngga kemudiam Richad menjawan saya siap pak. Selanjutnya saya perintahkan untuk turun," tukas Ferdy Sambo.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved