Copot Pelat Nomor Kendaraan akan Didenda Rp 500 Ribu, Ini Aturan Lengkapnya
Pengendara yang copot pelat nomor akan didenda Rp 500 ribu. Simak aturan lengkap serta denda atau tilang untuk pelanggaran lalu lintas.
Penulis:
Enggar Kusuma Wardani
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI
Aparat Satwil Lantas Jakarta Timur menilang sejumlah pelajar pengendara roda dua, di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Selasa (10/9/2013). - Pengendara yang copot pelat nomor akan didenda Rp 500 ribu. Simak aturan lengkap serta denda atau tilang untuk pelanggaran lalu lintas.
13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000 (Pasal 293 ayat 2).
14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)(Kompas.com/Dio Dananjaya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.