Reshuffle Kabinet
Harta Kekayaan Siti Nurbaya Bakar, Menteri dari NasDem yang Disorot karena Isu Reshuffle Kabinet
Harta kekayaan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup dari Partai NasDem yang turut disorot di tengah isu reshuffle kabinet.
TRIBUNNEWS.COM - Inilah harta kekayaan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup dari Partai NasDem yang turut disorot di tengah isu reshuffle kabinet.
Tiga menteri dari Partai NasDem disebut-sebut berpeluang untuk dicopot.
Spekulasi ini muncul setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kemungkinan adanya reshuffle kabinet.
Salah satu menteri dari NasDem adalah Siti Nurbaya Bakar.
Di pemerintahan Jokowi, Siti Nurbaya bukan orang baru.
Baca juga: Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo, Menteri Asal NasDem yang Digoyang Isu Reshuffle Kabinet
Ia telah menjadi menteri sejak periode pertama pemerintahan Jokowi.
Dengan demikian, ia telah delapan tahun menjadi Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Harta kekayaan Siti Nurbaya
Sebelum menjadi menteri, Siti Nurbaya Bakar telah menduduki sejumlah jabatan di pemerintahan.
Sebagai pejabat negara, ia berkewajiban untuk melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ia melaporkan LHKPN terakhir pada 31 Desember 2021.
Berdasarkan LHKPN itu, harta Siti Nurbaya sebesar Rp 5,2 miliar.
Ia tercatat memiliki sebidang tanah dan sebuah rumah.
Dari sisi kendaraan, ia hanya memiliki dua mobil.
Berikut rincian harta kekayaan Siti Nurbaya Bakar:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.863.000.000
1. Tanah Seluas 721 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HIBAH TANPA AKTA Rp. 1.370.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 324.4 m2/230 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 2.493.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 450.000.000
1. MOBIL, MITSUBISHI OUTLANDER MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
2. MOBIL, TOYOTA CROWN ROYAL SALOON 3.0 G A/T Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 230.595.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 724.458.285
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 5.268.053.285
G. HUTANG Rp. ----
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 5.268.053.285
Profil Siti Nurbaya
Dikutip dari laman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya lahir di Jakarta pada 28 Agustus 1956 atau saat ini berusia 66 tahun.
Setelah menamatkan SMA di Jakarta pada 1974, Siti Nurbaya melanjutkan kuliah di Institut Pertanian Bogor.
Ia lulus dari IPB pada 1979.

Setelah itu, ia mendapatkan gelar S2 dari International Institute for Aerospace Survey and Earth Science (ITC), Enschede, Belanda, serta gelar S3 dari Institut Pertanian Bogor, kolaborasi dengan Siegen University, Jerman.
Sebelum menjabat sebagai Menteri, Siti Nurbaya telah lama menjadi birokrat.
Ia di antaraya pernah menjadi Sekjen DPD RI pada 2006-2014 dan Sekjen Depdagri (Saat ini menjadi Kementerian Dalam Negeri) (2001-2005).
Sementara di partai, saat ini Siti Nurbaya menjabat sebagai Ketua DPP Partai Nasdem.
Sebelum di Partai NasDem, ia pernah berkiprah di Golkar di masa Orde Bau.
Ia menjabat sebagai Wakil Sekretaris DPD Golkar Lampung pada 1994-1998.

Berikut ini riwayat pekerjaan Siti Nurbaya:
2014: Menteri LingkunganHidup dan Kehutanan pada Kabinet Kerja dan Kabinet Indonesia Maju
2013: Ketua DPP Partai Nasional Demokrat
2006-2013: Sekretaris JenderalDPD RI
2012-2013: Ketua Komite Investasidan Manajemen Resiko, PUSRI
2011-2015: Dewan Komisaris PUSRI
2001-2005 : Sekretaris JenderalDepartemen Dalam Negeri
2003-2004: Pelaksana ManajemenSekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN), Mendagri
1998-2001: Kepala BiroPerencanaan, Depdagri
1996-1998: Wakil Ketua BappedaTk. 1, Pemda Lampung
1995-1996: Kabid Prasarana Fisik,Bappeda Lampung
1990-1995: Kabid Penelitian,Bappeda Lampung
1988-1990: Kasi Tata Ruang,Bappeda Lampung
1985-1988: Kasi Pengairan,Bappeda Lampung
1983-1985: Kasi Penelitian Fisik,Bappeda Lampung
1981-1983: Kasubid AnalisisStatistik, Bappeda Lampung
Baca juga: Profil Ali Syakieb, Artis yang akan Maju Jadi Caleg dari Partai NasDem di Pemilu 2024
(Tribunnews.com/Daryono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.