Selasa, 30 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Pemeriksaan TKP Penembakan Brigadir J, Pengacara Bharada E Soroti soal CCTV dan Posisi Terdakwa

Pihak Kuasa Hukum Bharada E mengungkapkan ada beberapa hal yang disoriti dalam pemeriksaan di rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jaksel, Rabu (4/1/2023).

Editor: Arif Fajar Nasucha
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, setelah mengikuti agenda pemeriksaan di rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023). 

TRIBUNNEW.COM - Hakim sidang kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah melakukan pemeriksaan di rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, bersama jaksa penuntut umum (JPU) memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J pada Rabu ini.

Selain rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Hakim juga memeriksa rumah Mantan Kadiv Propam Polri di Jalan Saguling.

Dalam kesempatan tersebut, Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, menyebut ada beberapa hal yang menjadi sorotannya.

Termasuk soal CCTV di rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling dan posisi para terdakwa di ketika terjadi penembakan Brigadir J.

"Kami melihat, bahwa ada beberapa catatan terkait Rumah Saguling, di mana yang menjadi sorotan kami ketika tidak ada CCTV lantai dua dan lantai tiga."

"Tadi majelis hakim sudah melihat secara langsung, bahwa ada CCTV sebenarnya. Kedua, terkait yang ada di rumah Duren Tiga ini, ini menjelaskan posisi dari para terdakwa ketika terjadi penembakan, di mana jaraknya sangat dekat," katanya dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Pengacara Ricky Rizal Sebut Tinjauan ke TKP Pembunuhan Brigadir J untuk Perkuat Keyakinan Hakim

Ronny menyebut, sebelumnya, ada salah satu terdakwa yang menyampaikan tidak melihat (Ferdy Sambo menembak).

Hal tersebut, kata Ronny, tidaklah tepat karena posisi para terdakwa sangat dekat.

Sehingga, Ronny menilai, harusnya para terdakwa mengetahui Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Menurut kami sangat tidak mungkin karena jaraknya sangat dekat," ucap Ronny.

"Kalau kami melihat terkait posisi berdiri para terdakwa, ini menunjukkan di mana posisi dari para terdakwa ketika tadi saya menyampaikan ada terdakwa tidak melihat saudara Ferdy Sambo menembak, menurut kami sangat tidak mungkin karena jaraknya dekat," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ronny menambahkan, dalam pemeriksaan di rumah Ferdy Sambo ini menggambarkan situasi bagaimana perkara penembakan.

"Juga menggambarkan letak posisi kamar di mana saudara PC berada. Tadi di rumah Saguling menjelaskan lemari senjata di lantai tiga."

"Lemari senjatanya sudah tidak ada, itu jadi sudah ditutup," ungkap Ronny.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diagendakan mendatangi rumah Ferdy Sambo, baik rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga hingga rumah pribadi di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu (4/1/2023).

Berdasarkan tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (4/1/2023) pukul 15.45 WIB, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J.

Hakim Wahyu tampak memeriksa lokasi tergeletaknya almarhum Brigadir J setelah tertembak, yakni di sebelah tangga lantai dua rumah Ferdy Sambo.

Selain Ketua Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kuasa Hukum Ferdy Sambo juga terlihat berada di lokasi tersebut.

Sebelumnya, Hakim mengungkapkan, kehadirannya itu untuk memenuhi permintaan pengacara terdakwa Ferdy Sambo, yakni mengecek langsung TKP.

Adapun tujuan peninjauan tersebut, hanya melihat gambaran lokasi tidak untuk pembuktian.

"Di persidangan lalu penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi di TKP."

"Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang (hari ini) setelah sidangnya Ricky? Cuma yang hadir para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, para terdakwa tidak usah hadir," kata Wahyu di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Hakim sidang kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melakukan pemeriksaan di rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
Hakim sidang kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melakukan pemeriksaan di rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Sebagai informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam kasus tersebut, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Selain Ferdy Sambo dan Putri, Ricky Rizal alias RR, Kuat Maruf, serta Richard Eliezer juga terlibat dalam kasus Brigadir J.

Mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo, juga dijerat dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Brigadir J.

Ferdy Sambo didakwa melakukan perintangan penyidikan bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Baca juga: Cek TKP Penembakan, Hakim Lihat Lokasi Brigadir J Tergeletak dan Kamar Putri Candrawathi

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice. mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rizki Sandi Saputra, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved