Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2019

Kubu Bharada E Pertanyakan Hilangnya Lemari Senjata Saat Hakim Tinjau Rumah Ferdy Sambo

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy heran karena lemari senjata yang ada di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga sudah tak ada.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023). Ia mengaku heran karena lemari senjata yang ada di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga sudah tak ada. 

Putri pun akhirnya menuntun Bharada E ke dalam ruangan yang berisi lemari senjata.

“Jadi saya minta petunjuk ke ibu. ‘Izin ibu senjatanya’. Diajaklah saya ‘oh iya sini dek’, diajaklah saya masuk. Om Kuat juga ikut masuk. Om kuat itu berhenti di meja rias yang mulia,” kata Bharada E.

“Masuk kamar, ibu tuntun terus sampai di lemari senjata yang mulia,” lanjutnya.

Bharada E pun mengaku sempat kaget ketika melihat banyaknya senjata yang tersimpan di lemari tersebut.

“Ibu yang bukain pintu lemarinya, saya kaget juga saya lihat ‘eh, banyak senjata’. Ibu langsung bilang ‘taruh situ aja dek’. Saya gantung senjata stayer itu, baru saya bilang ‘izin ibu’ saya keluar lagi sama Om Kuat,” katanya.

Setelah itu, Bharada E bersama Kuat Ma’ruf akhirnya memutuskan turun dari lantai 3 untuk mencari makanan.

“Jadi turun, langsung ke arah dapur karena kebetulan belum makan dari dapur yang mulia. Karena takut maag saya bilang ke bibi, ‘bi minta tolong bikinin teh dong,” kata Bharada E.

Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved