Kamis, 2 Oktober 2025

Kontroversi ACT

Jadi Tulang Punggung Keluarga dan Miliki Anak Kecil, Pendiri ACT Ahyudin Minta Dibebaskan

Kuasa hukum meminta mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus dugaan penggelapan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT-610 yakni Pendiri sekaligus mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). 

Sebagai informasi, dalam perkara ini Ahyudin dituntut tindak pidana penjara 4 tahun bersama dengan dua terdakwa lainnya.

Adapun terdakwa lain yang turut dituntut dalam perkara ini adalah, Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar dan Dewan Pembina ACT Heriyana Hermain.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan amar tuntutan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Dalam sidang tuntutan ketiga terdakwa menghadiri sidang dengan agenda tuntutan tersebut melalui daring dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved