Kamis, 2 Oktober 2025

Romahurmuziy Kembali ke Partai

Kembali ke PPP, Romahurmuziy Punya Harta Rp 43,7 Miliar per 2018, Pernah Dibui karena Korupsi

Inilah daftar harta kekayaan Romahurmuziy yang mencapai Rp 43,7 miliar. Romahurmuziy yang kembali ke PPP pernah dibui karena kasus korupsi.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Wartakota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2020). Inilah daftar harta kekayaan Romahurmuziy yang mencapai Rp 43,7 miliar. Romahurmuziy yang kembali ke PPP pernah dibui karena kasus korupsi. 

3. MOTOR, YAMAHA MIO Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp 3.500.000

4. MOBIL, TOYOTA CAMRY Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000

5. MOBIL, HONDA JAZZ Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 130.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 325.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp 500.000.000

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 9.543.108.346

F. HARTA LAINNYA Rp 11.318.560.859

Sub Total Rp 43.704.210.205

HUTANG Rp ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 43.704.210.205

Baca juga: Romahurmuziy Kembali ke PPP, Eks Pimpinan KPK: Dunia Panggung Sandiwara, Cerita Mudah Berubah

Dibui karena Kasus Korupsi

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diketahui, Romy sebelumnya berperkara di KPK dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Romy dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Selain itu, hakim menilai tak perlu ada hukuman tambahan berupa hak politik dicabut dan uang pengganti.

Dikutip dari Kompas.com, vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved