Perppu Cipta Kerja
Jokowi Dinilai Terburu-buru Terbitkan Perppu Cipta Kerja, tak Memandang Penting Partisipasi Publik
Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha menyebut Jokowi tidak memandang pentingnya partisipasi publik dalam masyarakat demokratis.
Hal ketiga yang jadi perhatian Praswad yakni dirinya menyatakan Jokowi telah berulangkali membuat preseden yang buruk dalam demokrasi.
Setelah sebelumnya tidak mendengar suara publik dalam revisi UU KPK, Cipta Kerja, dan KUHP, ia mengatakan, Jokowi kembali membuat ulah dengan menggunakan perppu untuk memuluskan keinginannya.
Baginya, Jokowi sama saja telah melakukan pemutusan atas upaya pengawasan publik melalui jalur MK dengan cukup mengeluarkan perppu.
Kedepan, menurut Praswad, terdapat potensi yang sama apabila publik memenangkan pertarungan dalam ranah pengadilan, alih-alih Jokowi mematuhi putusan MK, malah presiden mengakali dengan cara mengeluarkan Perppu Cipta Kerja.
"Sekali lagi kedudukan hukum sebagai panglima terbukti hanya jargon belaka," ujar Praswad.
"Atas alasan tersebut maka IM57+ Institute melihat potensi berbahaya yang dapat menjadikan Indonesia menjadi negara yang Rule By Law daripada Rule Of Law, sehingga kekuasaan eksekutif menggunakan kekuatan hukumnya sebagai upaya paksa untuk menghindari esensi demokrasi," imbuhnya.
Perppu Cipta Kerja
Waktu Perbaikan Masih Ada, MK Minta Pemerintah Jelaskan Alasan Terbitkan Perppu Ciptaker |
---|
Sebut Lakukan JR Trilogi UU, Partai Buruh Bakal Aksi Bergelombang di 38 Provinsi |
---|
MK Diminta Nyatakan UU 6/2023 tentang Perppu menjadi UU Cipta Kerja Cacat Formil |
---|
MK Gelar Sidang Perdana Uji Formil Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Perppu menjadi UU Cipta Kerja |
---|
Partai Buruh Resmi Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.