Sabtu, 4 Oktober 2025

Perppu Cipta Kerja

Jokowi Dinilai Terburu-buru Terbitkan Perppu Cipta Kerja, tak Memandang Penting Partisipasi Publik

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha menyebut Jokowi tidak memandang pentingnya partisipasi publik dalam masyarakat demokratis.

Pixabay.com / succo
Ilustrasi hukum - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022). Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha menyebut Jokowi tidak memandang pentingnya partisipasi publik dalam masyarakat demokratis. 

Hal ketiga yang jadi perhatian Praswad yakni dirinya menyatakan Jokowi telah berulangkali membuat preseden yang buruk dalam demokrasi.

Setelah sebelumnya tidak mendengar suara publik dalam revisi UU KPK, Cipta Kerja, dan KUHP, ia mengatakan, Jokowi kembali membuat ulah dengan menggunakan perppu untuk memuluskan keinginannya.

Baginya, Jokowi sama saja telah melakukan pemutusan atas upaya pengawasan publik melalui jalur MK dengan cukup mengeluarkan perppu.

Kedepan, menurut Praswad, terdapat potensi yang sama apabila publik memenangkan pertarungan dalam ranah pengadilan, alih-alih Jokowi mematuhi putusan MK, malah presiden mengakali dengan cara mengeluarkan Perppu Cipta Kerja.

"Sekali lagi kedudukan hukum sebagai panglima terbukti hanya jargon belaka," ujar Praswad.

"Atas alasan tersebut maka IM57+ Institute melihat potensi berbahaya yang dapat menjadikan Indonesia menjadi negara yang Rule By Law daripada Rule Of Law, sehingga kekuasaan eksekutif menggunakan kekuatan hukumnya sebagai upaya paksa untuk menghindari esensi demokrasi," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved