Kamis, 2 Oktober 2025

Daftar Cuti Bersama ASN Tahun 2023, Total 8 Hari, Idul Fitri 4 Hari

Jokowi telah meneken Keppres terkait cuti bersama ASN pada tahun 2023. Ada 8 hari cuti bersama dan Idul Fitri ada 4 hari.

Kompas/Agustinus Handoko
Ilustrasi PNS sedang melaksanakan apel. Jokowi telah meneken Keppres terkait cuti bersama ASN pada tahun 2023. Ada 8 hari cuti bersama dan Idul Fitri ada 4 hari. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken terkait aturan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2023.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 tertanggal 23 Desember 2022.

Dikutip dari laman Sekertariat Kabinet (Setkab), pada pasal 1, tertulis ada delapan hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama ASN pada tahun 2023.

Salah satunya adalah cuti bersama terkait Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang ditetapkan pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan 26 Desember 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Total Ada 24 Hari

Untuk selengkapnya, berikut daftar cuti bersama untuk ASN pada tahun 2023 menurut Keppres Nomor 24 Tahun 2022:

1. Tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;

2. Tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;

3. Tanggal 21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;

4. Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan

5. Tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal

Kemudian pada pasal 2 dituliskan bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan dari ASN yang bersangkutan.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” demikian tertulis dalam pasal 2.

Namun pada pasal 3, negara mengganti hak cuti bagi ASN yagn tidak bisa mengikuti cuti bersama yang telah ditetapkan.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” demikian bunyi pasal 3 tersebut.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved