ART Ferdy Sambo Ungkap Kedekatan Brigadir J dan Putri Candrawathi, Selalu Mengawal Saat Berkegiatan
ART Ferdy Sambo, Rojiah mengungkap kedekatan Brigadir Brigadir J dengan Putri Candrawathi. Putri selalu didampingi Brigadir J saat berkegiatan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Rojiah mengungkap kedekatan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi.
Rojiah menyebut jika selama jadi ajudan, Brigadir J menjadi sosok yang kerap membantu kebutuhan hingga mengawal Putri Candrawathi saat berpergian maupun berkegiatan di luar.
Hal ini tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Rojiah yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Awalnya, jaksa menjelaskan Rojiah bekerja sebagai ART di rumah pribadir Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan sejak Januari 2020.
Adapun tugas dan tanggungjawabnya yaitu mengurus, menyiapkan kebutuhan anak-anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi khususnya anak keempat yang masih berusia 1,5 tahun.
Baca juga: Pengacara Richard Eliezer Bantah Klaim Ferdy Sambo yang Buka Kasus Tewasnya Brigadir J
"Tugas dan tanggungjawabnya adalah mengurus anak-anak dari Bapak Ferdy Sambo dan Ibu Putri seperti menyiapkan makanan anak-anak, memandikan anak Ibu Putri Candrawathi dan menyiapkan kebutuhan anak Ibu Putri Candrawathi," kata jaksa.
Setelah menjelaskan itu, JPU kemudian membacakan BAP Rojiah terkait dengan tugas yang kerap dijalani Brigadir J.
Brigadir J, disebut Rojiah, sering membantu menyiapkan kebutuhan Putri, karena diangkat sebagai ajudan yang melekat ke istri eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Baca juga: Ferdy Sambo Ungkap Maksud Ucapannya Kepada Kombes Sugeng Soal Kejadian Magelang Hanya Ilusi
"Yang biasanya menyiapkan atau melayani kebutuhan dari Ibu Putri Candrawathi biasanya menyiapkan sendiri, namun suka dibantu almarhum Nopriansyah Yosua Hutabarat karena diangkat sebagai ajudan Ibu Putri," kata Rojiah.
"Sedangkan keperluan Pak Ferdy Sambo biasanya disiapkan oleh saudara Daden," tambah dia.
Selain sering membantu Putri, lanjut Rojiah, Brigadir J juga kerap mengawal Putri Candrawathi ketika ada kegiatan di luar rumah.
Seperti kegiatan Bhayangkari atau pribadi yang selalu didampingi olehnya bersama ART Susi.
Baca juga: Daftar Barang Bukti Kasus Brigadir J dari Kubu Ferdy Sambo dan Putri, Ada Foto hingga Rekaman Video
"Apabila ibu PC ada kegiatan Bhayangkari atau pribadi selalu didampingi oleh almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucapnya.
"Yang saksi ketahui bahwa setiap Bu Putri pergi dengan diantar dan dikawal almarhum (Brigadir J). Saksi tidak pernah ikut mendampingi, yang biasa diajak adalah Susi," tambah JPU seperti membacakan BAP Rojiah.
Pengakuan Bharada E
Sementara itu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam sidang yang digelar Rabu (30/11/2022) memastikan Brigadir J adalah ajudan Putri Candrawathi.
Padahal dalam persidangan sebelumnya, Putri Candrawathi sempat menyanggah jika Brigadir J adalah ajudannya.
Hakim lalu bertanya ke Bharada E mengenai hal tersebut.
"Saudara tahu selama ini korban itu di tempatkan di mana?” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Mohon izin yang mulia jadi semenjak saya, kami empat orang bergabung dari Brimob yang mulia, saya, Yogi, Romer, dan Sadam, kami gabung akhir November itu korban sudah sebagai ajudannya ibu di Saguling,” jawab Richard Eliezer seperti dilansir dari Kompas.TV.
Baca juga: Hari Ini Kubu Ferdy Sambo Serahkan Bukti terkait Tewasnya Brigadir J kepada Majelis Hakim
"Dari bulan November saat saudara masuk korban sudah menjadi ajudan ibu?” tanya Hakim Wahyu memastikan pernyataan Richard.
"Siap yang mulia. Jadi pas kami masuk, kami tahu, dia (Brigadir J) ajudannya Ibu (Putri Candrawathi),” jawab Richard Eliezer.
"Ajudan atau ajudannya yang diperbantukan FS ke ibu,” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Setahu saya ajudan ibu yang mulia,” ucap Richard Eliezer.
“Ajudan ibu, tahu darimana saudara kalau dia sebagai ajudan ibu,” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Jadi pada saat kami masuk pertama kali, kami bertanya yang mulia bahwa abang ini tugasnya sebagai apa, abang ini sebagai apa. Di situ dijelaskan bahwa Bang Ricky tugasnya di Magelang yang naik piket itu hanya Daden dan Mathius, baru ada Bang Yos itu sebagai ajudannya ibu yang mulia,” kata Richard Eliezer.
“Selain Yosua, siapa lagi yang ajudannya ibu,” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Tidak ada yang mulia,” jawab Richard Eliezer.
Hakim Wahyu kemudian bertanya bagaimana saat Brigadir J atau Yosua lepas piket dari tugas menjadi ajudan Putri Candrawathi.
Richard menuturkan, Brigadir J tidak pernah lepas piket dari tugas menjadi ajudan Putri Candrawathi.
“Izin yang mulia. Dari awal kami masuk, almarhum tidak ada lepas piket, cuma pernah sempat cuti di bulan Desember,” kata Richard.
“Jadi almarhum lebih banyak tugasnya ketimbang saudara,” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Siap yang mulia karena di kediaman yang mulia,” jawab Eliezer.
“Jadi tidak pernah almarhum mendapat kecuali cuti, selain cuti, almarhum tetap menempel,” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Tetap menempel,” jawab Richard Eliezer.
Sebagai informasi, dalam sidang hari ini, jaksa menghadirkan dua saksi mahkota dalam sidang Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Kedua saksi tersebut yakni mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Agus Nurpatria dan mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan yang juga merupakan para terdakwa dalam perkara yang sama.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.