Polisi Tembak Polisi
Saksi Ahli Sebut Bharada E Tak Bisa Dipidana dan Disalahkan, Hanya Jalankan Perintah Ferdy Sambo
Berikut ini penjelasan saksi ahli yang menyebut Bharada E tak bisa dipidana karena hanya menuruti perintah Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E, didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Irfan Kamil) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi