Selasa, 30 September 2025

Kasus Suap di MA

KY Ungkap Ada Potensi Pelanggaran Baru dalam Kasus Dugaan Suap Hakim Agung Sudrajat Dimyati

Komisi Yudisial (KY) mengungkap, potensi pelanggaran baru dalam kasus dugaan suap hakim agung bisa saja terjadi.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Komisioner Komisi Yudisial RI (KY) Binziad Kadafi saat ditemui awak media usai konferensi pers laporan akhir tahun KY di Gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022). Ia mengungkap mengungkap, potensi pelanggaran baru dalam kasus dugaan suap hakim agung bisa saja terjadi. 

Dalam pemeriksaan tersebut, Taufiq mengaku berbagi tugas dengan komisioner KY lainnya yakni Binziad Kadafi.

Kata dia, untuk pemeriksaan Sudrajat Dimyati sendiri akan mulai berproses pada pekan ini.

"Saya dengan Kadafi, Kadafi periksa ETP, saya periksa SD (Sudrajad Dimyati). Minggu ini kita akan kerjakan sebelum kami turun untuk melakukan verifikasi," ucap dia.

Baca juga: KY Bakal Periksa Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka KPK

Taufiq juga mengakui dalam melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka suap di lingkungan hakim agung ini KY mengalami kendala.

Adapun kendala yang dimaksud salah satunya yakni terbatasnya pihak pemeriksa, dalam hal ini anggota dari KY.

"Agendanya memang padat sekali ini, karena memang seperti itu SDM nya terbatas, terpaksa dicicil lah," kata dia.

Terkait dengan perkara dugaan suap hakim agung ini KY juga memastikan bakal bekerja secara profesional dan bekerja sama dengan lembaga hukum terkait dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nantinya seluruh hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan putusan atau pemberian sanksi kepada tersangka yang terjerat.

Dalam kasus Sudrajad Dimyati, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Sebagai penerima suap, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati; Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria; dan dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (sebelumnya disebut Redi), serta Muhajir Habibie.

Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, berperan sebagai pemberi suap, dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Para pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Hakim Agung Kamar Perdata itu disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Sudrajad Dimyati diduga menerima Rp800 juta untuk memutus bahwa koperasi tersebut telah bangkrut.

Kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana ini sendiri telah diputus oleh Mahkamah Agung.

Sudrajad Dimyati yang menjadi hakim ketua dalam perkara itu menyatakan koperasi yang beroperasi di Jawa Tengah tersebut pailit.

Padahal dalam tingkat pertama dan kedua, gugatan yang diajukan oleh Ivan dan Heryanto itu ditolak.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan