Selasa, 30 September 2025

Kasus Suap di MA

KY Ungkap Ada Potensi Pelanggaran Baru dalam Kasus Dugaan Suap Hakim Agung Sudrajat Dimyati

Komisi Yudisial (KY) mengungkap, potensi pelanggaran baru dalam kasus dugaan suap hakim agung bisa saja terjadi.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Komisioner Komisi Yudisial RI (KY) Binziad Kadafi saat ditemui awak media usai konferensi pers laporan akhir tahun KY di Gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022). Ia mengungkap mengungkap, potensi pelanggaran baru dalam kasus dugaan suap hakim agung bisa saja terjadi. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengungkap, potensi pelanggaran baru dalam kasus dugaan suap hakim agung bisa saja terjadi.

Potensi itu bisa saja terjadi setelah KY melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang yang diduga turut terlibat dalam tindakan rasuah tersebut.

"Potensi pelanggaran baru didomainnya KY, potensinya ada. nah nanti ikutin saja," kata Komisioner KY Binziad Kadafi saat ditemui awak media di Gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022).

Sejauh ini, proses pendalaman pengusutan perkara suap itu juga terus berproses di KY.

Adapun proses itu salah satunya dengan melakukan pemeriksaan tidak hanya kepada para tersangka termasuk Hakim Agung Sudrajat Dimyati.

"Kita akan memeriksa itu tidak hanya tersangka, terutama kita memeriksa saksi karena kan ini masalahnya kompleks ya, jadi kita betul betul harus meminta keterangan dari sana sini," kata Kadafi.

Baca juga: KY Bakal Segera Periksa Hakim Agung Sudrajat Dimyati Terkait Kasus Suap Perkara di MA

Nantinya kata dia, keterangan dari para tersangka dan saksi akan dikonsolidasikan menjadi sebuah temuan yang konkret untuk menentukan tindak pidana baru.

Karenanya, Kadafi menyebut terlalu dini untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran baru dalam kasus ini.

Keterangan yang didapat itu juga untuk menentukan penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) hingga akhirnya mengeluarkan rekomendasi sanksi.

"Jadi yang nanti kita akan periksa kemudian, selain mereka yang jadi tersangka KPK, semua kita periksa ya kemarin sudah 9 orang, ada tambahan tambahan keterangan yang masih kita butuhkan," kata dia.

"Kemudian ada tersangka-tersangka baru kan dan juga ada nama nama yang kemudian mau tidak mau keterangannya penting untuk kita dapatkan, tapi so far masih sebagai saksi untuk melengkapi informasi dan membuat terang kasus ini," tukas Kadafi.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Kembali Tetapkan Hakim Agung Sebagai Tersangka Terkait Kasus Sudrajad Dimyati

Sebelumnya, Komisi Yudisial RI (KY) menyatakan, akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Agung Sudrajat Dimyati atas perkara dugaan suap perkara di Mahkamah Agung.

Wakil Ketua KY M Taufiq HZ mengatakan, pemeriksaan terhadap Sudrajat Dimyati dilakukan setelah KY memeriksa hakim yustisial yang juga turut menjadi tersangka dalam kasus ini yakni Elly Tri Pangestu.

"Sebenarnya, tadi saya bilang (ETP) Elly Tri Pangestu itu tadi sudah saya bilang kita akan periksa hakim agungnya (Sudrajat Dimyati)," kata Taufiq saat konferensi pers laporan akhir tahun KY di Gedung KY, Rabu (28/12/2022).

Dalam pemeriksaan tersebut, Taufiq mengaku berbagi tugas dengan komisioner KY lainnya yakni Binziad Kadafi.

Kata dia, untuk pemeriksaan Sudrajat Dimyati sendiri akan mulai berproses pada pekan ini.

"Saya dengan Kadafi, Kadafi periksa ETP, saya periksa SD (Sudrajad Dimyati). Minggu ini kita akan kerjakan sebelum kami turun untuk melakukan verifikasi," ucap dia.

Baca juga: KY Bakal Periksa Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka KPK

Taufiq juga mengakui dalam melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka suap di lingkungan hakim agung ini KY mengalami kendala.

Adapun kendala yang dimaksud salah satunya yakni terbatasnya pihak pemeriksa, dalam hal ini anggota dari KY.

"Agendanya memang padat sekali ini, karena memang seperti itu SDM nya terbatas, terpaksa dicicil lah," kata dia.

Terkait dengan perkara dugaan suap hakim agung ini KY juga memastikan bakal bekerja secara profesional dan bekerja sama dengan lembaga hukum terkait dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nantinya seluruh hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan putusan atau pemberian sanksi kepada tersangka yang terjerat.

Dalam kasus Sudrajad Dimyati, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Sebagai penerima suap, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati; Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria; dan dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (sebelumnya disebut Redi), serta Muhajir Habibie.

Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, berperan sebagai pemberi suap, dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Para pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Hakim Agung Kamar Perdata itu disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Sudrajad Dimyati diduga menerima Rp800 juta untuk memutus bahwa koperasi tersebut telah bangkrut.

Kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana ini sendiri telah diputus oleh Mahkamah Agung.

Sudrajad Dimyati yang menjadi hakim ketua dalam perkara itu menyatakan koperasi yang beroperasi di Jawa Tengah tersebut pailit.

Padahal dalam tingkat pertama dan kedua, gugatan yang diajukan oleh Ivan dan Heryanto itu ditolak.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved