Kasus di Mahkamah Agung
KY Bakal Segera Periksa Hakim Agung Sudrajat Dimyati Terkait Kasus Suap Perkara di MA
Komisi Yudisial RI (KY) menyatakan, akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Agung Sudrajat Dimyati atas perkara dugaan suap di MA.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial RI (KY) menyatakan, akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Agung Sudrajat Dimyati atas perkara dugaan suap perkara di Mahkamah Agung.
Wakil Ketua KY M Taufiq HZ mengatakan, pemeriksaan terhadap Sudrajat Dimyati dilakukan setelah KY memeriksa hakim yustisial yang juga turut menjadi tersangka dalam kasus ini yakni Elly Tri Pangestu.
"Sebenarnya, tadi saya bilang (ETP) Elly Tri Pangestu itu tadi sudah saya bilang kita akan periksa hakim agungnya (Sudrajat Dimyati)," kata Taufiq saat konferensi pers laporan akhir tahun KY di Gedung KY, Rabu (28/12/2022).
Dalam pemeriksaan tersebut, Taufiq mengaku berbagi tugas dengan komisioner KY lainnya yakni Binziad Kadafi.
Kata dia, untuk pemeriksaan Sudrajat Dimyati sendiri akan mulai berproses pada pekan ini.
"Saya dengan Kadafi, Kadafi periksa ETP, saya periksa SD (Sudrajad Dimyati). Minggu ini kita akan kerjakan sebelum kami turun untuk melakukan verifikasi," ucap dia.
Taufiq juga mengakui dalam melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka suap di lingkungan hakim agung ini KY mengalami kendala.
Adapun kendala yang dimaksud salah satunya yakni terbatasnya pihak pemeriksa, dalam hal ini anggota dari KY.
"Agendanya memang padat sekali ini, karena memang seperti itu SDM nya terbatas, terpaksa dicicil lah," kata dia.
Terkait dengan perkara dugaan suap hakim agung ini KY juga memastikan bakal bekerja secara profesional dan bekerja sama dengan lembaga hukum terkait dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dkk 30 Hari
Nantinya seluruh hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan putusan atau pemberian sanksi kepada tersangka yang terjerat.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu (ETP).
Diketahui Elly merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Pemeriksaan terhadap Elly dilakukan KY di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.
"Hari ini (26/12) informasi yang kami peroleh, KY akan melakukan permintaan keterangan soal etik terhadap tersangka ETP hakim yustisial MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (26/12/2022).
Ali menerangkan bahwa fasilitasi ini sebagai bagian sinergi antarlembaga.
Ia menyebut KPK tidak hanya melakukan upaya penindakan saja, tapi juga upaya-upaya pencegahan korupsi pada sektor peradilan.
Dalam upaya pencegahannya, ungkap Ali, KPK telah melakukan identifikasi dan kajian kerawanan korupsi pada peradilan.
"KPK melalui STRANAS PK juga mendorong penerapan SPPTI, agar penanganan perkara oleh para aparat penegak hukum dapat tercatat dan terpantau dengan baik. Hal ini mendorong percepatan, efektivitas, serta efisiensi penanganan perkara," katanya.
Baca juga: Daftar 30 Nama Terjaring OTT KPK Sepanjang 2022, Ada Sahat Tua, Sudrajad Dimyati, hingga Karomani
Adapun perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022 lalu.
Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka.
Dari jumlah tersebut, termasuk di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Lalu dari sinilah kasus suap penanganan perkara di MA dimulai hingga berkembang dan menyasar hakim agung lainnya, yakni Gazalba Saleh.
Penyidik KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan ini dengan menetapkan satu tersangka baru lagi, yakni Edy Wibowo.
Terungkap ternyata Edy merupakan hakim Yustisial yang membatalkan status pailit salah satu Rumah Sakit di Makassar.
Dalam konferensi pers, Firli menyebut Edy Wibowo diduga menerima uang sebanyak Rp3,7 miliar.
Suap itu diterima guna membatalkan kepailitan salah satu RS di Makassar.
Berikut daftar tersangka awal kasus penanganan perkara di MA:
1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung
7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara
8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara
9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
KPK juga menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, berperan sebagai pihak pemberi suap ada pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar 202.000 dolar Singapura (ekuivalen Rp2,2 miliar).
Dari jumlah itu, Desy menerima sekira Rp250 juta, Muhajir menerima sekira Rp850 juta, Elly Tri menerima sekira Rp100 juta dan Sudrajad menerima sekira Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.