Senin, 6 Oktober 2025

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Kuasa Hukum Kecewa Vonis Hakim, Roy Suryo Pikir-pikir Ajukan Banding atas Vonis 9 Bulan Penjara

Terdakwa Roy Suryo masih pikir-pikir mengajukan banding atau tidak terkait vonis 9 bulan majelis hakim.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kuasa hukum terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memutuskan pidana penjara sembilan bulan terhadap Roy Suryo terkait perkara meme stupa Borobudur Mirip Jokowi, Rabu (28/12/2022).

Dari vonis sembilan bulan penjara tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi pihak jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa Roy Suryo untuk mengajukan banding atau tidak.

Majelis Hakim memberikan tenggat waktu tujuh hari bagi kedua pihak untuk memutuskan hal tersebut.

"Bagi yang tidak sepakat dengan putusan Majelis Hakim, dapat mengajukan upaya hukum dalam tenggat waktu tujuh hari. Langsung saja pikir-pikir selama tujuh hari," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting di dalam persidangan pada Rabu (28/12/2022).

Terkait kesempatan yang diberikan itu, tim penasehat hukum Roy Suryo yang hadir di ruang sidang belum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak.

"Kami akan berdiskusi dulu dengan klien kami," ujar pengacara Roy Suryo di dalam persidangan.

Saat ditemui di luar ruang sidang, tim penasehat hukum Roy Suryo menyampaikan bahwa pihaknya tidak meneroma putusan dari Majelis Hakim

Sebab, mereka menargetkan kliennya dapat diputus bebas dalam perkara ini.

"Kami lawyer dengan tegas, intinya tidak menerima. Sangat kecewa atas putusan Majelis Hakim," ujar pengacara Roy Suryo, Charles setelah persidangan.

Oleh sebab itu, dia dan rekan-rekan penasehat hukumnya akan berdiskusi dengan Roy Suryo mengenai langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh.

"Dengan dijatuhkan sembilan bulan, kami pikir-pikir. Dalam arti, kami akan konsultasi dengan Pak Roy," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara dalam Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi

Sementara dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kami menyatakan upaya hukum banding," kata Ketua Tim JPU, Tri Anggoro Mukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (28/12/2022).

Memori banding pun rencananya akan diserahkan pihak JPU secepatnya. Sebab, Majelis Hakim memberikan tenggat waktu tujuh hari terkait langkah hukum lanjutan yang akan dilakukan pihak JPU dan Roy Suryo.

"Kita dikasih waktu tujuh hari, tapi kita sudah menyatakan per hari ini. Nanti kita persiapkan memori bandingnya," kata Tri saat ditemui setelah sidang.

Ada dua alasan pengajuan banding tersebut.

Pertama, pidana penjara yang lebih rendah dari tuntutan.

Kedua, tidak adanya denda dalam putusan Majelis Hakim sebagaimana yang telah tercantum di dalam tuntutan.

"Beberapa yang tidak dimasukkan dalam putusan, tidak dipertimbangkan Majelis Hakim. Salah satunya terkait tuntutan pidana penjara maupun denda," ujar Tri.

Sebagaimana diketahui, vonis atas Roy Suryo itu lebih rendah dari tuntutan tim JPU.

Sebelumnya, tim JPU telah menuntut Roy Suryo satu tahun enam bulan penjara dalam sidang tuntutan di Pengdilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).

Tuntutan tersebut dijatuhkan JPU terkait kasus unggahan meme stupa mirip Presiden Jokowi yang diunggah Roy Suryo dalam akun Twitternya @KRMTRoySuryo2 beberapa waktu lalu.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 300 juta Subsider enam bulan kurungan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Setyo Adhi Wicaksono dalam tuntutannya, Kamis (15/12/2022).

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Roy Suryo telah tebukti secara sah melanggar pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Baca juga: Roy Suryo Bacakan Pledoi, Jaksa Tetap Menuntut Satu Tahun Enam Bulan

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan golongan atau individu tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved