Rabu, 1 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Ferdy Sambo Pertanyakan Posisi Bharada E Sebagai Justice Collaborator

Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah mempertanyaankan posisi Richard Eliezer alias Bharada E sebagai justice collaborator yang pernah berbohong.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022). Ia mempertanyakan posisi Bharada E sebagai justice collaborator. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah mempertanyaankan posisi Richard Eliezer alias Bharada E yang pernah berbohong dan pernyataannya tidak konsisten sebagai justice collaborator.

Pernyataan tersebut disampaikan Febri Diansyah saat ditemui awak media selesai mendampingi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

"Salah satu poin penting dalam persidangan tadi adalah posisi justice collaborator pasal 28 junto pasal 5 ayat 2. Dijelaskan dalam Undangan-Undang LPSK jelas sekali mengatakan ada tujuh bentuk tindak pidana dimana pelaku yang bekerjasama bisa diberikan posisi sebagai justice collaborator," kata Febri.

Febri melanjutkan betul ada klausul umum yang disebut tindak pidana lain.

Tetapi tetap hal itu wajib dibuktikan akibat dari keselamatan dari seorang justice collaborator.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bakal Hadirkan 9 Barang Bukti Kamis Ini, Ada Foto dan Video

"Pertanyaannya dalam konteks perkara ini apakah ada bukti di persidangan ada ancaman jiwa Richard Eliezer sama sekali tidak ada. Justru digital forensik yang dimunculkan tidak ada ancaman sama sekali sebenarnya dari siapapun termasuk Ferdy Sambo," katanya.

Menurut Febri atas hal itulah persyaratan Richard Eliezer jadi justice collaborator tidak terpenuhi.

"Apalagi sudah terkonfirmasi bahkan Richard sudah mengaku dalam salah satu persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo berbohong dalam menyampaikan keterangan 5 Agustus," katanya.

Baca juga: Febri Sebut Bharada E Tak Paham Perintah Hajar dari Ferdy Sambo, Ahli Pidana: Perlu Ahli Bahasa

Febri melanjutkan keterangan lain Richard Eliezer juga bertentangan dan tidak berkesesuaian dengan bukti-bukti lain misalnya soal sarung tangan tapi di CCTV tidak ada.

"Pantaskah orang seperti itu berbohong dan tidak konsisten diberikan posisi sebagai justice collaborator? Tentu itu menjadi pertanyaan," katanya.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kesaksian Ahli Pidana di Sidang Kasus Brigadir J Diyakini Bisa Jadi Pembelaan Ferdy Sambo dan Putri

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved