Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bakal Hadirkan 9 Barang Bukti Kamis Ini, Ada Foto dan Video

Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengungkapkan pihaknya akan menghadirkan 9 barang bukti dalam persidangan mendatang.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengungkapkan pihaknya akan menghadirkan 9 barang bukti dalam persidangan mendatang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengungkapkan pihaknya akan menghadirkan barang bukti dalam persidangan mendatang.

Hal itu disampaikan Febri Diansyah sebelum Majelis Hakim menutup persidangan pada hari ini, Selasa (27/12/2022).

Rencananya, ada sembilan barang bukti yang akan dihadirkan pada Kamis (29/12/2022) mendatang.

"Izin Yang Mulia, untuk persidangan tanggal 29, kami berencana ingin menghadirkan bukti-bukti, yaitu ada sembilan bukti yang akan kami ajukan," ujar Febri dalam persidangan.

Majelis Hakim pun menyetujui rencana tersebut.

Baca juga: Di Sidang Ferdy Sambo, Saksi Ahli Setuju Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana

"Silakan. Tidak apa-apa," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Sembilan barang bukti tersebut pun dirinci Febri Diansyah saat ditemui awak media usai persidangan.

Beberapa di antaranya yaitu foto, video, dan dokumen atau surat.

Bukti-bukti itu disebutnya dapat menjelaskan rangakaian peristiwa dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Ahli Pidana Ungkap 5 Kategori Pelaku Penyerta dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Nanti baru kami sebutkan tentu saja pada saat hari sidang secara persis dan konteksnya untuk perkara ini seperti apa," kata Febri.

Sementara dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah memperlihatkan beberapa barang bukti di dalam beberapa agenda persidangan.

Di antaranya yaitu senjata api, seragam, dan rekaman CCTV.

Untuk senjata api, terdapat tiga jenis yang diperlihatkan, yaitu: Glock 17, HS, dan ada laras panjang berjenis steyr.

Baca juga: Ahli Pidana Sidang Ferdy Sambo Jelaskan Syarat Pelaku Dijerat Pasal 340: Minimal Penuhi 3 Unsur

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, terdapat lima terdakwa.

Dua di antaranya ialah Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi.

Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved