Polisi Tembak Polisi
Di Sidang Ferdy Sambo, Saksi Ahli Setuju Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana
Alwi mengatakan hal itu karena mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam yang juga memahami hukum qisas.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana sekaligus Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Prof Elwi Danil setuju dengan pidana mati untuk terdakwa pembunuhan berencana.
Keterangan tersebut dijelaskan Elwi Danil saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pandangannya terhadap hukuman mati untuk terdakwa pembunuhan berencana.
"Kalau ditanya pendapat saya pribadi masih setuju dengan adanya pidana mati. Kenapa demikian? Karena dalam rangka mengakomodasi nilai-nilai atau budaya hukum yang ada di tengah masyarakat kita," kata Alwi dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Baca juga: Saksi Ahli Ringankan Ferdy Sambo Sebut Richard Eliezer Bertanggung Jawab atas Tewasnya Brigadir J
Alwi mengatakan hal itu karena mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam yang juga memahami hukum qisas.
"Saya mohon maaf mayoritas bangsa Indonesia adalah pemeluk agama Islam dalam agama Islam berlaku hukum qisas siapa yang membunuh harus dibunuh. Oleh karena pidana mati masih diberlakukan," terangnya.
Meski begitu Alwi menuturkan bahwa dalam rangka menghormati dan mengakomodasi pendapat-pendapat yang berbeda maka pembentukan RKHUP yang akan datang mencoba mencari jalan tengah.
"Bahwa pidana mati itu bukan menjadi pidana pokok tetapi menjadi pidana yang sifatnya khusus," tutupnya.
Pembunuhan Berencana
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.