Pemilu 2024
Bawaslu: Mayoritas ASN Langgar Netralitas Melalui Media Sosial
Kebanyakan ASN tak menyadari jika unggahan atau aktifitasnya melalui media sosial merupakan bentuk pelanggaran.
Sebagai informasi, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas akan dijatuhi sanksi sebagaimana bunyi undang-undang.
Aparatur sipil negara yang melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Adapun jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. Rinciannya yakni:
Baca juga: Kaleidoskop 2022: Rangkuman Tahapan Pemilu 2024 Tahun Ini, Pendaftaran hingga Penetapan Nomor Urut
Hukuman disiplin sedang
1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun;
2. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun;
3. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Hukuman disiplin berat
1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun;
2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
3. Pembebasan dari jabatan;
4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.