Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

Bawaslu: Mayoritas ASN Langgar Netralitas Melalui Media Sosial

Kebanyakan ASN tak menyadari jika unggahan atau aktifitasnya melalui media sosial merupakan bentuk pelanggaran.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan mayoritas aparatur sipil negara (ASN) melakukan pelanggaran melalui media sosial dalam pemilihan umum (Pemilu). 

Sebagai informasi, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas akan dijatuhi sanksi sebagaimana bunyi undang-undang.

Aparatur sipil negara yang melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Adapun jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. Rinciannya yakni:

Baca juga: Kaleidoskop 2022: Rangkuman Tahapan Pemilu 2024 Tahun Ini, Pendaftaran hingga Penetapan Nomor Urut

Hukuman disiplin sedang

1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun;
2. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun;
3. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Hukuman disiplin berat

1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun;
2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
3. Pembebasan dari jabatan;
4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved