Pemilu 2024
Bawaslu: Mayoritas ASN Langgar Netralitas Melalui Media Sosial
Kebanyakan ASN tak menyadari jika unggahan atau aktifitasnya melalui media sosial merupakan bentuk pelanggaran.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan mayoritas aparatur sipil negara (ASN) melakukan pelanggaran melalui media sosial dalam pemilihan umum (Pemilu).
"Pelanggaran paling banyak itu (oleh ASN) pelanggaran media sosial bukan hanya pelanggaran sikap dan lain-lain," kata Bagja dalam diskusi Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) bertajuk 'Netralitas ASN: Tak Bisa Ditawar Lagi' yang digelar secara virtual, Selasa (27/12/2022).
Baca juga: DKPP Berharap Kontestasi Pemilu 2024 Jadi Ajang Pertarungan Adu Gagasan
Menurut Bagja, kebanyakan ASN tak menyadari jika unggahan atau aktifitasnya melalui media sosial merupakan bentuk pelanggaran.
"Yang tidak disadari bahwa bukan hanya kemudian tadi disebutkan pengumpulan dan lain-lain, yang sangat tidak disadari sekarang adalah media sosial yang dimiliki para ASN," ungkap dia.
Karenanya, Bagja mengingatkan ASN agar pentingnya menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024.
"Jadi sekarang Bapak/Ibu harus hati-hati karena sekarang sudah masuk tahapan pemilu, maka ASN harus dianggap netral dan bersikap netral," ucapnya.
Ia menuturkan tahapan Pemilu 2024 terhitung dimulai sejak 14 Juni 2022 lalu. Sehingga, ASN harus menjaga netralitas seiring mulainya tahapan Pemilu.
"Tahapannya sudah dimulai 12 Juni 2022 untuk pemilu. Jadi sekarang sudah masuk tahapan Pemilu," ujarnya.
Baca juga: Kader Diminta Solid dan Fokus Capai Target Perolehan 20 persen Suara Golkar di Pemilu 2024
Ia menegaskan netralitas ASN tidak hanya berlaku untuk masa kampanye, melainkan di luar tahapan.
"Netralitas ASN itu tidak hanya di (masa) kampanye akan tetapi di luar tahapan (masa kampanye)," ucap Bagja.
Bagja menjelaskan pada tahun 2024, Indonesia akan menggelar dua kontestasi besar, yakni Pemilu pada 14 Februari dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November.
"Ada dua (kontestasi Pemilu) yang akan dilaksanakan di Republik Indonesia pada tahun 2024," ungkap dia.
Menurutnya, pengawasan netralitas terhadap ASN telah disepakati lima lembaga, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Kemudian, Komisi Apartur Sipil Negara (KASN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Bawaslu.
Baca juga: Kunci Jawaban Sejarah Indonesia Kelas 12 Halaman 198: Perbedaan Pemilu Masa Orba dengan Reformasi
Sebagai informasi, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas akan dijatuhi sanksi sebagaimana bunyi undang-undang.
Aparatur sipil negara yang melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Adapun jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. Rinciannya yakni:
Baca juga: Kaleidoskop 2022: Rangkuman Tahapan Pemilu 2024 Tahun Ini, Pendaftaran hingga Penetapan Nomor Urut
Hukuman disiplin sedang
1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun;
2. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun;
3. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Hukuman disiplin berat
1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun;
2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
3. Pembebasan dari jabatan;
4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.