Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ahli Ungkap Faktor yang Harus Diperhatikan Terkait Interaksi Ferdy Sambo dan Bharada E

Psikolog Forensik, Reza Idragiri Amriel mengungkapkan adanya empat faktor yang harus diperhatikan terkait interaksi Ferdy Sambo dan Bharada E.

Penulis: Ashri Fadilla
Kloase wartakota/ Yulianto
Ferdy Sambo (kiri) dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E (kanan). Psikolog Forensik, Reza Idragiri Amriel ungkap ada empat faktor yang harus diperhatikan terkait interaksi Ferdy Sambo dengan Bharada E. 

Laporan Wartawan Tribunews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peristiwa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, disebut ahli psikologi forensik berkaitan dengan interaksi antara pemberi dan penerima perintah.

Dalam hal ini, diketahui bahwa pemberi perintah ialah Ferdy Sambo.

Sementara penerima perintah ialah ajudannya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Dalam interaksi di antara keduanya saat penembakan, Psikolog Forensik, Reza Idragiri Amriel mengungkapkan adanya empat faktor yang harus diperhatikan.

Pertama, adanya kemungkinan seseorang patuh melaksanakan perintah yang salah.

Baca juga: Dalam Kasus Brigadir J, Sikap Ferdy Sambo dan Bharada E Dinilai Sebagai Bentuk Jiwa Korsa Menyimpang

Kedua, adanya kecenderungan kepatuhan yang tinggi bila perintah diberikan oleh seseorang dengan otoritas tinggi.

"Jika punya otoritas maka kepatuhan orang yang diperintah akan lebih tinggi," ujar Reza Indragiri di dalam sidang agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa Richard pada Senin (26/12/2022).

Kepatuhan itu disebut Reza akan semakin tinggi jika si pemberi perintah mengenakan pakaian yang menunjukkan otoritasnya.

"Kalau kostum yang dia pakai menunjukkan otoritas tertentu, maka kemampuan dia untuk menekan kepada penerima perintah juga akan semakin tinggi," lanjut Reza.

Ketiga, kata Reza, berkaitan dengan tempat suatu perintah diberikan.

Baca juga: Reza Indragiri Sebut Seragam Ferdy Sambo Jadi Sebab Bharada E Semakin Tertekan saat Kejadian

Menurut Reza, tingkat kepatuhan si penerima perintah akan berbeda jika diberikan di tempat umum atau bukan.

"Apakah di rumah si pemberi perintah, apakah di kantornya," katanya.

Keempat, posisi si pemberi dan penerima perintah pada saat perintah diberikan.

Jika keduanya berada di dalam satu ruangan yang sama, maka si penerima perintah akan cenderung mematuhi perintah.

"Ketika perintah tembak itu berlangsung, kalau mereka di satu ruangan maka sesuai penelitian, kemungkinan Richard Eliezer itu akan patuh," ujarnya.

Empat faktor yang telah disebutkan itu, menurut Reza diambil dari penelitian Milgran mengenai kepatuhan kepada otoritas.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut saksi yang dapat dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut saksi yang dapat dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/YULIANTO)

Baca juga: Seragam Polri yang Dikenakan Ferdy Sambo Saat Eksekusi Brigadir J Dinilai Semakin Menekan Bharada E

Dia pun berharap Majelis Hakim untuk mempertimbangkan apakah akan mengunakan penelitian tersebut sebagai referensi atau tidak.

"Itu penelitian Milgran yang coba saya sampaikan kepada Majelis Hakim supaya diterapkan apakah relevan atau tidak," ujar Reza.

Sebagai informasi, pada hari ini kubu terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, menghadirkan tiga orang ahli dalam sidang lanjutan tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan, ketiga ahli yang akan dihadirkan di antaranya Psikolog Forensik, Ahli Filsafat Moral dan Psikolog Klinik Dewasa.

"Ada tiga ahli yang kita hadirkan," kata Ronny saat dikonfirmasi.

Baca juga: Ahli Psikologi Ungkap Tingkat Kepatuhan Bharada E Tinggi, Punya Rasa Takut ke Ferdy Sambo

Adapun ketiga ahli yang dimaksud yakni:

1. Prof. em. Dr. Romo Frans Magnis-Suseno SJ. (Guru Besar Filsafat Moral)

2. Liza Marielly Djaprie, S.Psi., M.Psi., CH. ( Psikolog Klinik Dewasa)

3.  DR. Reza Idragiri Amriel, M. Crim. ( Psikolog Forensik)

Keseluruhannya memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai ahli meringankan Bharada E dalam persidangan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved