Polisi Tembak Polisi
Romo Magnis di Persidangan Bharada E: Di Polri Suka Sekali Pakai Istilah Laksanakan Saat Diperintah
Pertimbangan di tubuh Polri berbeda karena memiliki kapasitas untuk melakukan kekerasan sesuai dengan Undang-Undang.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Hasanudin Aco
Capture Kompas.TV
Ahli Filsafat Moral Romo Frans Magnis-Suseno (kanan) saat dihadirkan sebagai ahli meringankan di persidangan atas terdakwa Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.