Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Romo Magnis di Persidangan Bharada E: Di Polri Suka Sekali Pakai Istilah Laksanakan Saat Diperintah

Pertimbangan di tubuh Polri berbeda karena memiliki kapasitas untuk melakukan kekerasan sesuai dengan Undang-Undang.

Capture Kompas.TV
Ahli Filsafat Moral Romo Frans Magnis-Suseno (kanan) saat dihadirkan sebagai ahli meringankan di persidangan atas terdakwa Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022). 

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved