Senin, 29 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Disebut Alami Dilema Moral dan Hipomania, Sempat Cemas dan Takut setelah Tembak Brigadir J

Menurut ahli meringankan di persidangan, Bharada E mengalami dilema moral dan hipomania terkait kematian Brigadir J.

Penulis: Nuryanti
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Menurut ahli meringankan di persidangan, Bharada E mengalami dilema moral dan hipomania terkait kematian Brigadir J. 

"Tetapi terdakwa ini melakukan penembakan hingga korban meninggal dunia," ujar jaksa dalam persidangan, Senin.

Baca juga: Psikolog Klinis Ungkap Mekanisme Assesment Bharada E: Dua Analis Hanya Diberi Tahu Objek Inisial R

Atas pemaparan Jaksa, Romo Magnis menegaskan, dalam agama tidak pernah diajarkan dan diperbolehkan seorang umat membunuh umat yang lain.

Dalam peristiwa penembakan ini, menurut Romo Magnis, perbuatan yang dilakukan Bharada E hanya menuruti perintah atasannya yakni Ferdy Sambo.

"Cukup jelas motivasi perbuatan itu bukan suatu motivasi pribadi sama sekali."

"Tetapi pelaksanaan perintah dari yang berhak memberi perintah, di mana seharusnya dia (pemberi perintah) tahu perintah itu tidak (untuk) dilaksanakan," kata Romo Magnis.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Sebagai informasi, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E, didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Ashri Fadilla) (Kompas.com/Irfan Kamil)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan