Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ahli Psikologi Sebut Richard Eliezer Cemas dan Sering Mainkan Tangan Saat Pertama Kali Ditemui

Liza juga menilai Richard Eliezer juga menjawab pertanyaan-pertanyaannya dengan volume yang cukup rendah.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi Putri Chandrawathi.? TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Psikolog Klinik Dewasa, Liza Marielly Djaprie menyebutkan bahwa saat menjalani assesment psikologi pertama kali Richard Eliezer dalam keadaan cemas dan kerap memainkan tangan.

Keterangan tersebut dijelaskan Liza Marielly Djaprie saat menjadi saksi ahli meringankan dalam lanjutan sidang terdakwa Richard Eliezer  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

"Pada saat pertama bertemu itu, menurut pengamatan kondisinya masih sangat cemas. Jadi dia banyak sekali mainin tangan," kata Liza di persidangan.

Baca juga: Richard Eliezer Disebut Tak Bisa Berpikir Matang saat Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J

Kemudian Liza juga mengungkapkan bahwa Bharada E kerap menjaga tidak ada kontak mata.

Liza juga menilai Richard Eliezer juga menjawab pertanyaan-pertanyaannya dengan volume yang cukup rendah.

"Meskipun pelan, Richard masih mampu untuk mengelaborasi pertanyaan dan menceritakan secara runut apa yang terjadi kepadanya," tutupnya.

Kubu terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, memastikan pihaknya akan menghadirkan tiga orang ahli dalam sidang lanjutan tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (26/12/2022).

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan ketiga ahli yang akan dihadirkan di antaranya Psikolog Forensik, Ahli Filsafat Moral dan Psikolog Klinik Dewasa.

"Ada tiga ahli yang kita hadirkan," kata Ronny saat dikonfirmasi.

Adapun ketiga ahli yang dimaksud yakni:

1. Prof. em. Dr. Romo Frans Magnis-Suseno SJ. (Guru Besar Filsafat Moral)
2. Liza Marielly Djaprie, S.Psi., M.Psi., CH. ( Psikolog Klinik Dewasa)
3. DR. Reza Idragiri Amriel, M. Crim. ( Psikolog Forensik)

Keseluruhannya nanti akan memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai ahli meringankan Bharada E dalam persidangan.

Ancaman Hukuman

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved