Senin, 29 September 2025

OTT KPK di Jawa Timur

KPK Agendakan Pemeriksaan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Usai Ruang Kerja Digeledah

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa usai ruangannya digeledah pada Rabu (21/12/2022).

Instagram @khofifah.ip
Gubernur jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memberlakukan program SPP gratis bagi sekolah SMA/SMK negeri di Jawa Timur. KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa usai ruangannya digeledah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Terlebih, penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Rabu (21/12/2022).

Penggeledahan yang menyasar ruang kerja politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp7,8 triliun.

“Terkait dengan itu, tentu setiap orang dipanggil untuk dimintai keterangan sesuai dengan cara dan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang hukum acara pidana,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Sabtu (24/12/2022).

Dari ruang kerja Khofifah, diketahui tim penyidik KPK mengamankan berbagai dokumen penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) serta bukti elektronik yang diduga berkaitan erat dengan perkara.

Atas dasar itu, dikatakan Firli, Khofifah disinyalir mengetahui peristiwa tindak pidana korupsi dalam kasus yang telah menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak ini.

“Seseorang dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Hal pasti adalah karena seseorang tersebut melihat, mendengar, atau mengalami sendiri tentang suatu peristiwa pidana atau seseorang karena perbuatannya atau keadaannya,” kata pensiunan polisi jenderal bintang tiga itu.

Firli Bahuri pun memastikan dalam penanganan kasus ini pihaknya bekerja secara profesional, tidak terancam kepentingan apapun.

“Jadi KPK sangat profesional dalam bekerja sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK,” tandasnya.

Baca juga: Tak Hanya Kantor Gubernur Jawa Timur, KPK juga Geledah Kantor di Lingkungan Pemprov Lainnya

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Yakni antara lain, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak, Rusdi selaku Staf Ahli Sahat , Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), dan Ilham Wahyudi alias Eeng sebagai koordinator lapangan Pokmas.

Diketahui, penetapan tersangka ini menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (14/12/2022) malam. 

Saat itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura dan dolar AS dengan nilai seluruhnya Rp1 miliar.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers menjelaskan bahwa konstruksi kasus ini bermula saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat. 

Distribusi penyalurannya antara lain melalui Pokmas untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (kanan) menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di DPRD Jawa Timur saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/12/2022) dini hari. KPK resmi menahan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak bersama tiga tersangka lainnya, yakni Staf Ahli Sahat, Rusdi, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (kanan) menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di DPRD Jawa Timur saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/12/2022) dini hari. KPK resmi menahan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak bersama tiga tersangka lainnya, yakni Staf Ahli Sahat, Rusdi, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan