Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Eks Dirut PT LIB Dibebaskan, IPW: Ada Kekuatan Besar yang Pengaruhi Polri-Kejaksaan
IPW duga ada kekuatan besar yang membuat Polri hingga Kejaksaan tidak memproses eks Direktur Utama (Dirut) PT LIB, Ahmad Hadian Lukita ke penuntutan.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Theresia Felisiani
tribunnews.com/majid
Akhmad Hadian Lukita saat diwawancarai di Kantor PT LIB, Menara Mandiri, Sudirman, Jakarta, Senin (25/4/2022). IPW duga ada kekuatan besar yang membuat Polri hingga Kejaksaan tidak memproses eks Direktur Utama (Dirut) PT LIB, Ahmad Hadian Lukita ke penuntutan.
Sementara itu, Polda Jawa Timur memastikan, meski sudah bisa menghirup udara bebas setelah bebas, namun Hadian Lukita masih berstatus tersangka.
"Statusnya masih tersangka, kasusnya tidak dihentikan," kata Kepala Subdirektorat I/Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman dikonfirmasi Kamis (22/12/2022).
Karena masa penahanan sudah habis, maka tersangka bebas.
"Namun bukan bebas karena kasusnya dihentikan atau SP3. Dia wajib lapor setiap Senin," tegasnya.