Selasa, 30 September 2025

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Eks Dirut PT LIB Dibebaskan, IPW: Ada Kekuatan Besar yang Pengaruhi Polri-Kejaksaan

IPW duga ada kekuatan besar yang membuat Polri hingga Kejaksaan tidak memproses eks Direktur Utama (Dirut) PT LIB, Ahmad Hadian Lukita ke penuntutan.

tribunnews.com/majid
Akhmad Hadian Lukita saat diwawancarai di Kantor PT LIB, Menara Mandiri, Sudirman, Jakarta, Senin (25/4/2022). IPW duga ada kekuatan besar yang membuat Polri hingga Kejaksaan tidak memproses eks Direktur Utama (Dirut) PT LIB, Ahmad Hadian Lukita ke penuntutan. 

Sebaliknya, tak kunjung lengkapnya berkas perkara Eks Dirut PT LIB tak bisa diartikan sebagai pencabutan penetapan tersangka.

"Jadi itu proses biasa, jangan dibikin bahwa gara-gara itu status tersangkanya bisa dicabut, itu kewenangan penyidik ketika mereka tidak mampu memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum P18 P19, maka itu kewenangan ada di penyidik begitu loh," tukasnya.

Suporter Indonesia yang berjuluk Ultras Garuda memberikan dukungan sekaligus menyuarakan tuntutan penyelesaian Tragedi Kanjuruhan saat menyaksikan pertandingan Grup A Indonesia vs Kamboja di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Jumat (23/12/2022). Pada pertandingan itu Indonesia berhasil mengalahkan Kamboja dengan skor 2-1. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suporter Indonesia yang berjuluk Ultras Garuda memberikan dukungan sekaligus menyuarakan tuntutan penyelesaian Tragedi Kanjuruhan saat menyaksikan pertandingan Grup A Indonesia vs Kamboja di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Jumat (23/12/2022). Pada pertandingan itu Indonesia berhasil mengalahkan Kamboja dengan skor 2-1. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Sebagai informasi, Tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema FC dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Berdasarkan data, ratusan orang menjadi korban baik meninggal maupun luka-luka

Kasus tersebut telah menyeret enam orang sebagai tersangka. Pertama adalah Direktur PT. LIB Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana dan SS selaku security officer.

Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP, pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan.

Beda Sikap Mabes Polri dan Polda Jateng soal Status Tersangka

Diketahui, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita tak lagi menyandang status tersangka terkait peristiwa kerusuhan Kanjuruhan.

Gugurnya status tersangka Hadian Lukita itu dikatakan Dedi karena berdasarkan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut eks Dirut PT LIB itu tak bisa lagi diperoses penuntutan.

"JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan. Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi," kata Dedi di Lapangan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Ribuan suporter Arema FC, Aremania Kidul Pasar melakukan aksi solidaritas Tragedi Kanjuruhan di pusat perbelanjaan Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (4/12/2022). Aremania menuntut percepatan kasus Tragedi Kanjuruhan serta menolak hasil autopsi dua korban meninggal dunia yang di lakukan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Cabang Jawa Timur. SURYA/PURWANTO
Ribuan suporter Arema FC, Aremania Kidul Pasar melakukan aksi solidaritas Tragedi Kanjuruhan di pusat perbelanjaan Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (4/12/2022). Aremania menuntut percepatan kasus Tragedi Kanjuruhan serta menolak hasil autopsi dua korban meninggal dunia yang di lakukan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Cabang Jawa Timur. SURYA/PURWANTO (SURYA/PURWANTO)

Karena keputusan JPU itu dikatakan Dedi, penyidik yang selama ini memeriksa Hadian Lukita hanya bisa mengikuti keputusan itu dan tengah mempersiapkan proses administrasi guna mengeluarkan Hadian dari ruang tahanan (Rutan).

"Makannya penyidik ya mengikuti apa yang menjadi dan hasil penelitian dari JPU. Oleh karenannya proses administrasi ya nanti penyidik akan menyiapkan agar yang bersangkutan segera dikeluarkan dari Rutan," jelasnya.

Mengenai keputusan ini menurut Dedi, JPU yang memiliki kewenangan tersendiri atas penyidikan kasus ini disebut telah melakukan penelitian dan menghasilkan bahwa Hadian Lukita tak bisa diproses penuntutan.

"Istilahnya bukan SP3 ya tetapi yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian dengan pihak JPU tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan," pungkasnya. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan